Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Skandal Besar! Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto Dituduh Talangi Rp1,5 M dan Suruh Tenggelamkan Ponsel demi Harun Masiku

Asri Kurniawati • Jumat, 25 April 2025 | 18:18 WIB

Ilustrasi tindakan suap. (Image by Freepik)
Ilustrasi tindakan suap. (Image by Freepik)

RADAR KUDUS - Kasus suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, semakin memanas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding Hasto tidak hanya menalangi dana Rp1,5 miliar untuk memuluskan Harun Masiku jadi anggota DPR, tetapi juga menghalangi penyidikan dengan menyuruh stafnya menenggelamkan ponsel berisi bukti penting.

Apakah benar Hasto merupakan sosok di balik semua ini, ataukah ini semata-mata sebuah drama politik untuk menghalangi PDIP? Yuk, kita bedah fakta dari sidang dan sumber terpercaya!

 

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Sosok Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Resmi Ditahan KPK, Perkara Dugaan Supa Bersama Harun Masiku  

Semua berawal dari dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, kader PDIP yang gagal lolos ke DPR pada Pemilu 2019.

Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk mengamankan kursi DPR melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah calon terpilih dari daerahnya meninggal dunia.

Harun jadi tersangka KPK pada Januari 2020, tapi hingga kini ia masih buron, meninggalkan misteri besar.

Hasto terseret pada Desember 2024, ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka dengan dua tuduhan berat: suap dan perintangan penyidikan.

KPK menuding Hasto menalangi dana Rp1,5 miliar untuk suap dan berusaha menggagalkan penyidikan kasus Harun Masiku dengan cara-cara yang bikin geleng kepala.

 

Baca Juga: Tak Disangka Ternyata Ini Bunyi Pesan Megawati Soekarno Putri setelah Sekjen PDIP Hasto Ditahan

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 14 Maret 2025, jaksa KPK mengungkap bahwa Hasto menyanggupi Rp1,5 miliar untuk “mengurus” Harun Masiku agar jadi anggota DPR.

Jaksa mengutip pernyataan Hasto pada 13 Desember 2019 kepada Saeful Bahri, kader PDIP yang sudah divonis, yang berbunyi, “Ya, silakan saja. "Jika perlu, saya bersedia untuk menalanginya dulu agar urusan Harun Masiku dapat diselesaikan dengan cepat," seperti yang dilaporkan oleh Koran Tempo pada 15 Maret 2025.

Namun, bukti konkret yang dipegang KPK adalah transfer Rp400 juta dari Kusnadi, staf Hasto, kepada Donny Tri Istiqomah, advokat PDIP, pada 16 Desember 2019.

Uang ini disebut sebagai bagian dari suap untuk Wahyu Setiawan.

KPK telah mengklaim memiliki rekaman sadapan dan dokumen transfer yang, menurut jaksa, memperkuat dugaan keterlibatan Hasto.

Total suap yang diterima Wahyu Setiawan disebut sekitar Rp1 miliar, dengan Rp600 juta dibahas dalam komunikasi Hasto dan Saeful, termasuk Rp200 juta untuk “penghijauan” (kode untuk suap).

KPK juga menuding Hasto berusaha menggagalkan penyidikan kasus Harun Masiku dengan tindakan yang mencengangkan.

Menurut dakwaan KPK, pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan stafnya, Nur Hasan, untuk menyuruh Harun Masiku merendam ponselnya dan kabur.

Akibatnya, Harun lolos dari penangkapan dan masih buron hingga kini.

Lebih jauh, pada 6 Juni 2024, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang berisi informasi penting tentang pelarian Harun Masiku.

Jaksa KPK menyebut tindakan ini sebagai upaya Hasto untuk menghilangkan barang bukti, sebagaimana diungkap dalam sidang praperadilan pada Februari 2025 (Kompas, 13 Februari 2025).

KPK mengklaim memiliki kesaksian dan bukti komunikasi yang mendukung tuduhan ini, meskipun detailnya masih menjadi perdebatan di pengadilan.

 

Baca Juga: VIRAL! Megawati Soekarno Putri Larang Kepala Daerah Kader PDIP untuk Ikut Retreat di Magelang, Buntut Hasto Ditahan

Hasto tidak tinggal diam menghadapi tuduhan ini. Dalam sidang pada 17 April 2025, ia menyebut kasus ini sebagai “kriminalisasi politik” untuk melemahkan PDIP menjelang Kongres VI partai.

“Saya tahanan politik, bukan koruptor,” tegas Hasto, seperti dikutip Kompas (18 April 2025).

Ia membantah terlibat dalam suap atau memerintahkan penghancuran bukti, termasuk soal ponsel yang ditenggelamkan.

Menurutnya, semua tindakan dilakukan atas instruksi Megawati Soekarnoputri dengan prinsip meritokrasi.

Tim hukum Hasto, yang terdiri dari Febri Diansyah dan Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa bukti yang diajukan oleh KPK tergolong lemah.

Mereka mempertanyakan validitas sadapan soal Rp1,5 miliar dan tuduhan perintangan penyidikan.

“Mana bukti bahwa Hasto menyuruh menenggelamkan ponsel? "Ini hanya sekadar framing," ungkap Maqdir dalam wawancaranya dengan CNN Indonesia pada 14 Maret 2025. Mereka juga menyoroti bahwa transfer Rp400 juta tidak secara langsung terkait dengan perintah Hasto.

PDIP ikut angkat suara, menuding kasus ini sebagai politisasi hukum, terutama setelah pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari partai.

Megawati menginstruksikan kader untuk tetap solid, seperti tercatat dalam pernyataan resmi PDIP pada 21 Februari 2025.

Kasus ini memicu gelombang pro dan kontra. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK mengusut jaringan pelarian Harun Masiku menggunakan pasal perintangan penyidikan, tetapi juga mempertanyakan mengapa Hasto baru ditetapkan tersangka setelah lima tahun kasus ini mandek, sebagaimana dilaporkan Detik (20 Februari 2025).

ICW, yang dikenal vokal mengkritik korupsi, juga menghadapi tekanan sendiri, dengan akun Instagram mereka (@sahabaticw) disuspend oleh Meta pada 29 Agustus 2024, diduga karena kampanye kritis seperti #PeringatanDarurat (Tempo, 29 Agustus 2024).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penahanan Hasto pada 20 Februari 2025 didasarkan pada bukti yang kuat.

Ia menyebutkan adanya risiko bahwa Hasto dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, termasuk ponsel.

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan 2025 dalam Bahasa Bali Lengkap dengan Artinya

Namun, tuduhan politisasi terus mengemuka, apalagi Hasto dikenal vokal mengkritik pemerintahan.

Sidang Hasto masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta hingga April 2025. KPK berencana menghadirkan saksi tambahan, seperti Djan Faridz, untuk memperkuat bukti.

Di sisi lain, kabar tentang puluhan video yang diduga berisi skandal korupsi pejabat, yang disebut disiapkan Hasto, makin memanaskan situasi.

PDIP mengklaim video ini akan “menggemparkan” jika dirilis, meskipun belum ada konfirmasi resmi.

Apakah benar bahwa Hasto mengeluarkan dana sebesar Rp1,5 miliar dan meminta untuk menenggelamkan ponsel demi melindungi Harun Masiku?

Atau ini hanya permainan politik untuk menekan PDIP? Putusan pengadilan akan jadi penentu, tapi satu hal pasti: kasus ini terus mengguncang politik Indonesia. (Asri Kurniawati)

Editor : Ali Mustofa
#Kasus suap #harun masiku buronan #Tangani Kasus Hasto #Hasto Kristiyanto #Sidang Hasto #ke Harun Masiku Digaransi Hasto #Hasto didakwa rintangi penyidikan #Hasto didakwa suap komisioner KPU #Harun Masiku Caleg PDIP #kasus suap Hasto #harun masiku #Harun Masiku buron #Pemeriksaan Hasto Kristiyanto #harun masiku buruan kpk #Harun Masiku Buronan KPK