RADAR KUDUS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan kenakan UMR Jakarta sebesar 6,5 persen 2025.
Dengan keputusan kenaikan ittu, UMR DKI Jakarta yang semula Rp 5.067.391 diperkirakan naik menjadi Rp 5.396.760 pada 2025.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan ada kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.
Tujuan kenaikan ini untuk meningkatkan daya beli pekerja serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
Usai pengumuman itu kenaikan upah minimum tersebut berlaku secara nasional dan diterapkan di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Besaran UMR Jakarta 2025
Pemprov Jakarta telah menetapkan UMP sebesar Rp 5,39 juta untuk 2025. UMP tersbeut naik 6,5 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kenaikan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di ibu kota.
Kenaikan UMP juga merupakan hasil dari tuntutan pekerja. Pada 30 Oktober 2024 lalu, para pekerja memberikan aspirasinya agar pemerintah menaikkan UMP8-10 persen dengan alasan biaya hidup layak di Jakarta yang diperkirakan mencapai Rp 6 juta per bulan.
Regulasi gaji UMR Jakarta 2025 ini sebelumnya sudah disinggung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Thaun 2024 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025.
Tak hanya di Jakata, ada juga provinsi lain yang memliki upah minimum sekitar Rp 5 jutaan.
Berikut Daftar UMP 2025 di Jabodetabek
- Upah minimum DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Upah minimum Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211
- Upah minimum Kota Bogor: Rp 5.126.897
- Upah minimum Kota Depok: Rp 5.196.720
- Upah minimum Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117
- Upah minimum Kota Tengerang: Rp 5.069.707
- Upah minimum Kota Tangerang Selatan Rp 4.900.000
- Upah minimum Kota Bekasi: Rp 5.690.752
- Upah minimum Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.514
Editor : Noor Syafaatul Udhma