RADAR KUDUS - Pemerintah saat ini sedang memfokuskan upayanya untuk menyeleksi tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.
Hal ini dilakukan mengingat tenaga honorer tidak memiliki keleluasaan untuk diangkat langsung menjadi ASN tanpa melalui proses seleksi yang ketat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa dalam pengadaan PPPK tahun 2024, pemerintah telah menyiapkan formasi sebanyak 1.031.554 untuk pelamar dari kalangan tenaga honorer atau non-ASN. Rencananya, seleksi ini akan mulai dibuka pada bulan September atau Oktober 2024.
Namun, berbeda dengan proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terbuka untuk masyarakat umum, seleksi bagi tenaga honorer ini lebih bertujuan untuk menentukan peringkat terbaik di antara mereka.
Menurut Anas, mereka yang berhasil meraih peringkat terbaik akan langsung diangkat menjadi PPPK, yang merupakan bagian dari ASN.
Sementara itu, tenaga honorer yang mendapatkan peringkat lebih rendah akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, sebuah status ASN dengan waktu kerja dan gaji yang berbeda dari PPPK penuh waktu.
PPPK Paruh Waktu ini tidak memiliki kewajiban untuk hadir di kantor setiap hari.
"Pelamar yang belum berhasil meraih peringkat terbaik dan tidak sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu," ujar Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, sebagaimana dikutip pada Senin, 2 September 2024.
Aturan yang diterbitkan ini mencakup sejumlah pokok pengaturan, salah satunya adalah jika jumlah pelamar melebihi jumlah formasi yang tersedia, kelulusan akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.
Selain itu, pengisian formasi akan diprioritaskan secara berurutan sesuai dengan kategori tertentu.
Pengisian formasi dengan prioritas urutan ini diberikan kepada beberapa kelompok, yaitu Guru Lulus Tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-II), Non-ASN yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah, Guru yang aktif mengajar di sekolah negeri, serta Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Selain itu, Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga termasuk dalam prioritas ini.
Perlu dicatat bahwa seleksi PPPK tahun 2024 akan dilakukan dengan metode computer assisted test (CAT), dan kelulusan akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.
Pada prinsipnya, dalam pengadaan PPPK, tidak ada istilah pengangkatan otomatis tanpa seleksi.
Adapun kriteria yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK mencakup pengalaman di bidang kerja yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan.
Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, pengalaman minimal yang dipersyaratkan adalah 2 tahun.
Sedangkan untuk jenjang ahli muda, minimal pengalaman yang dibutuhkan adalah 3 tahun. Namun, syarat ini dikecualikan bagi Jabatan Fungsional (JF) Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Selain itu, pelamar juga diwajibkan untuk aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
Ketentuan ini menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK memiliki pengalaman dan dedikasi yang cukup dalam melaksanakan tugasnya di instansi pemerintah. (ury)
Editor : Abdul Rokhim