RADAR KUDUS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan yang menetapkan kenaikan insentif bagi petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50%.
Jika rencana ini terealisasi, setiap anggota KPU bisa menerima hingga Rp60 juta per bulan. Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung di Jakarta Convention Center, Jakarta, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Gaji yang diterima oleh pejabat tinggi negara selalu menjadi sorotan publik, terutama ketika membahas tentang transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Dalam hal ini, gaji Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Presiden Indonesia adalah dua posisi yang sering dibandingkan. Berikut adalah rincian lengkap mengenai gaji kedua jabatan tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku.
Rincian Gaji Petugas KPU Pasca Kenaikan
Meski Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan insentif bagi petugas KPU, rincian gaji baru yang akan diterima setelah kenaikan tersebut belum diungkapkan secara rinci. Namun, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBLM), berikut ini adalah gaji petugas KPU sebelum kenaikan:
-
PPK:
- Ketua PPK: Rp2.500.000 per bulan
- Anggota PPK: Rp2.200.000 per bulan
- Sekretaris PPK: Rp1.850.000 per bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000 per bulan
- Ketua PPK: Rp2.500.000 per bulan
-
PPS:
- Ketua PPS: Rp1.500.000 per bulan
- Anggota PPS: Rp1.300.000 per bulan
- Sekretaris: Rp1.150.000 per bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000 per bulan
- Ketua PPS: Rp1.500.000 per bulan
-
Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih): Rp1.000.000 per bulan
-
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara):
- Ketua: Rp1.200.000 per bulan
- Anggota: Rp1.100.000 per bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp700.000 per bulan
- Ketua: Rp1.200.000 per bulan
Sebagai bagian dari Badan Adhoc, PPS dan petugas lainnya juga berhak menerima santunan jika mengalami kecelakaan saat bertugas, dengan rincian sebagai berikut:
- Meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang
- Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
- Luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang
Gaji Ketua KPU di Berbagai Tingkatan
Salah satu posisi penting dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia adalah Ketua KPU. Ketua KPU bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di seluruh negeri, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
Gaji mereka diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Perpres tersebut, berikut rincian gaji yang diterima oleh Ketua dan Anggota KPU di tingkat pusat:
- Ketua KPU Pusat: Rp 43.110.000 per bulan
- Anggota KPU Pusat: Rp 39.985.000 per bulan
Besaran gaji ini mencerminkan tanggung jawab besar yang diemban oleh KPU dalam memastikan pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. Selain itu, gaji ini juga mencerminkan kebutuhan untuk mempertahankan integritas dan independensi lembaga pemilu di tengah tekanan politik yang tinggi.
Gaji Presiden Indonesia Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1978
Sedangkan, gaji Presiden RI diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Menurut undang-undang tersebut, gaji pokok Presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara lainnya.
Pejabat negara yang dijadikan acuan dalam penentuan gaji Presiden termasuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA).
Saat ini, gaji pokok para pejabat tersebut adalah Rp 5.040.000 per bulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Dengan demikian, berdasarkan perhitungan yang tertuang dalam undang-undang tersebut, gaji pokok Presiden Indonesia adalah enam kali lipat dari gaji pokok pejabat negara tertinggi, yaitu sebesar Rp 30.240.000 per bulan. (ury)
Editor : Noor Syafaatul Udhma