Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Dua Dosen UMS Lecehkan Mahasiswi Lewat Chatting dan Bimbingan Skripsi, Begini Sanksi dari Kampus

Nibros Hassani • Rabu, 17 Juli 2024 | 21:54 WIB
Wakil Rektor IV UMS Em Sutrisna saat memberikan pernyataan. Instagram @umsofficialid
Wakil Rektor IV UMS Em Sutrisna saat memberikan pernyataan. Instagram @umsofficialid

RADAR KUDUS - Wakil Rektor IV UMS Prof. Dr. dr. EM Sutrisna, M.Kes. memberi pernyataan resmi terkait dugaan kasus pelecehan seksual oleh dua dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Rilis itu diunggah dalam akun Instagram resmi UMS @umsofficialid pada Selasa (16/7).

Dalam pernyataan itu, Prof. Sutrisna menyampaikan pihaknya berempati atas apa yang terjadi pada korban.

Pihaknya menyatakan telah melakukan investigasi awal dan menjatuhkan sanksi sementara kepada dua dosen yang menjadi terduga pelaku pelecehan.

Baca Juga: PROFIL Dico Ganinduto Bupati Kendal yang Maju Pilwakot Semarang: Sekolah di Amerika sejak SMA, Punya Istri Artis

"Hasil investigasi awal, benar bahwa telah terjadi bimbingan skripsi di rumah dosen dan ini melanggar aturan SK Rektor 84/II/2022 yang menyatakan bimbingan luring harus berada di lingkungan kampus UMS," kata Prof Sutrisna.

Selain itu, terkait dosen dengan kasus chatting asusila, pihaknya menegaskan yang bersangkutan telah melanggar aturan SK Rektor nomor 31/IV/2022 pasal 40 tentang pedoman Islami civitas akademika.

Baca Juga: Tersangka Penembak Kucing Asal Krobokan Semarang Barat Diancam Hukuman 2,8 tahun Penjara

Atas kedua temuan tersebut, ia menyatakan pimpinan kampus menjatuhkan hukuman sanksi sementara kepada dua dosen tersebut.

Dosen yang melakukan pelecehan kepada mahasiswi saat bimbingan skripsi kini tidak diperbolehkan melakukan bimbingan maupun menguji skripsi, tesis dan disertasi.

Baca Juga: Polisi bakal Tangkap Paksa Pelatih Marching Band SMP Negeri 1 Semarang , Ini Dugaan Kasus yang Menjeratnya!

Sementara itu, untuk dosen kasus chatting, dijatuhi hukuman berupa nonaktivasi jabatan struktural.

"4 sanksi definitif lainnya akan dijatuhkan segera setelah tim satgas pencegahan dan penanganan kekerasan dan komisi penegak disiplin pegawai UMS selesai bersidang.

Editor : Abdul Rokhim
#pelecehan seksual #dosen ums melecehkan mahasiswi #berita semarang hari ini #viral ums pelecehan #pelecehan seksual ums #berita solo hari ini #info kejadian semarang #pelecehan bimbingan skripsi