RADAR KUDUS - Wakil Rektor IV UMS Prof. Dr. dr. EM Sutrisna, M.Kes. memberi pernyataan resmi terkait dugaan kasus pelecehan seksual oleh dua dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Rilis itu diunggah dalam akun Instagram resmi UMS @umsofficialid pada Selasa (16/7).
Dalam pernyataan itu, Prof. Sutrisna menyampaikan pihaknya berempati atas apa yang terjadi pada korban.
Pihaknya menyatakan telah melakukan investigasi awal dan menjatuhkan sanksi sementara kepada dua dosen yang menjadi terduga pelaku pelecehan.
"Hasil investigasi awal, benar bahwa telah terjadi bimbingan skripsi di rumah dosen dan ini melanggar aturan SK Rektor 84/II/2022 yang menyatakan bimbingan luring harus berada di lingkungan kampus UMS," kata Prof Sutrisna.
Selain itu, terkait dosen dengan kasus chatting asusila, pihaknya menegaskan yang bersangkutan telah melanggar aturan SK Rektor nomor 31/IV/2022 pasal 40 tentang pedoman Islami civitas akademika.
Baca Juga: Tersangka Penembak Kucing Asal Krobokan Semarang Barat Diancam Hukuman 2,8 tahun Penjara
Atas kedua temuan tersebut, ia menyatakan pimpinan kampus menjatuhkan hukuman sanksi sementara kepada dua dosen tersebut.
Dosen yang melakukan pelecehan kepada mahasiswi saat bimbingan skripsi kini tidak diperbolehkan melakukan bimbingan maupun menguji skripsi, tesis dan disertasi.
Sementara itu, untuk dosen kasus chatting, dijatuhi hukuman berupa nonaktivasi jabatan struktural.
"4 sanksi definitif lainnya akan dijatuhkan segera setelah tim satgas pencegahan dan penanganan kekerasan dan komisi penegak disiplin pegawai UMS selesai bersidang.
Editor : Abdul Rokhim