Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

ASN BNN di Bekasi Jadi Tersangka KDRT Terhadap Istrinya, Videonya Sempat Viral di Medsos Disaksikan 3 Anaknya!

Dzikrina Abdillah • Rabu, 3 Januari 2024 | 20:16 WIB
TANGKAPAN LAYAR: Video viral KDRT yang dilakukan ASN BNN di Bekasi Terhadap Istrinya.
TANGKAPAN LAYAR: Video viral KDRT yang dilakukan ASN BNN di Bekasi Terhadap Istrinya.

BEKASI- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial A di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Sebelumnya, video kekerasan itu sempat viral di media sosial.

Dalam video yang beredar tampak rekaman CCTV menampilkan kekerasan yang dilakukan oleh A kepada istrinya berinisial Y.

Terlihat dalam rekaman itu, sang istri diduga dipukul hingga didorong sampai terjatuh oleh A.

Hal itu dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus.

Ia membenarkan bahwa A telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (2/1). 

"Iya benar. Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik, langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa korban mengalami luka memar dan luka lecet di punggung.

Diketahui, kasus itu dilaporkan sang istri yang merupakan korban pada 2021 lalu.

Kekerasan itu dilakukan A di rumahnya di Jatiasih, Kota Bekasi.

Namun, laporan itu diminta untuk ditahan lantaran korban sempat berdamai dengan suaminya.

"Tahun 2021 karena permintaan korban disuruh tahan dulu perkaranya, karena antara korban dan terlapor itu rujuk, nah di-hold," katanya.

Korban kemudian kembali mendapatkan kekerasan pada April 2023 dan meminta kasus tersebut dilanjutkan.

Parahnya, kekerasan itu dilakukan A di depan tiga anak saya, bahkan menggunakan senjata tajam.

Y akhirnya meminta bantuan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Komnas Perempuan.

"Kemarin kita mau lakukan pemeriksaan dokter forensik, cuma pada saat itu kan lagi cuti natal tahun baru. Tadi baru dilakukan pemeriksaan, dan hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Firdaus.

Firdaus menyebut Kepolisian bakal segera melayangkan surat panggilan kepada A sebagai tersangka.

"Nanti kita panggil sebagai tersangka dulu dia, kita kirim surat panggilan sebagai tersangka, kalau dua kali enggak datang akan dijemput paksa," katanya.

 

Editor : Dzikrina Abdillah
#kdrt #bnn #bekasi #asn #tersangka