Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Syok! Tiga Tersangka Korupsi BumDesMa Pati Minta Seret Pelaku Lain, Ini Alasannya

Dzikrina Abdillah • Kamis, 7 September 2023 | 01:34 WIB
Tiga tersangka perkara dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (Bumdesma) Sejahtera Mandiri Pati ditahan di Lapas Kelas IIB Pati
Tiga tersangka perkara dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (Bumdesma) Sejahtera Mandiri Pati ditahan di Lapas Kelas IIB Pati

KOTA, Radar Kudus – Tiga tersangka perkara dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (Bumdesma) Sejahtera Mandiri Pati ditahan di Lapas Kelas IIB Pati.

Kasi Pidsus Kejari Pati Erwin menerangkan tiga tersangka itu adalah R yang menjabat Ketua BUMDes Bersama Mandiri Sejahtera Pati.

Tersangka kedua RA Dirut PT Maju Berdikari Sejahtera Pati (PT. MBSP).

Lalu ada HS Dirut PT. Mitra Desa Pati (PT MDP).

Mereka mengenakan rompi oranye keluar dari pintu utama kejaksaan setempat.

Tiga tersangka itu langsung memasuki mobil menuju rutan.

Mereka akan menjalani penahanan rutan sepanjang 20 hari selama proses penyidikan tersangka. Kurun waktu penahanan rutan ini mulai 5-24 September 2023.

Pihak tersangka menginginkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati usut tersangka lain.

Sebab, tak hanya tiga orang saja yang terlibat dalam perkara itu. 

Para tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi Bumdesma.

 

”Saat ini sesuai prosedur mereka dimasukkan dulu ke kamar mapenaling," terang Kepala Lapas Kelas IIB Pati Febie Dwi Hartanto

"Tahanan baru itu dikenalkan dulu dengan lingkungan Lapas Pati,” imbuhnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Tersangka, Irwan Wahyu Utomo mengatakan, para tersangka ini syok atas penetapan tersangka.

Hal itu karena mereka mengira seperti pemerisaksaan saja. 

”Para tersangka syok/kaget atas penetapan tersangka," kata Irwan.

"Mereka meminta agar ada penangguhan penahan atau jadi tahanan kota," imbuhnya.

"Dasarnya mereka kooperatif saat diperiksa dan supaya mereka tetap bisa bekerja,” terangnya. 

Melalui Irwan, tiga tersangka ini tak terima jika hanya mereka yang dijadikan tersangka.

Sebab, dimungkinkan ada tersangka lain. 

”Mereka meminta agar yang terlibat ikut dijadikan tersangka," bebernya.

"Karena bukan hanya mereka saja yang melakukan. Jadi perkara ini bisa diusut tuntas,” tandasnya. 

 

Sementara soal tersangka lain, kata Jaksa Penyidik Kejari Pati Eko Yulianto, pihaknya ini merujuk pada alat bukti dan barang bukti.

Hal itu mengerucut pada tiga orang tersebut. 

”Kami menetapkan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan barang bukti. Hasil diskusi, alat bukti, barang bukti, dan ahli kemudian melakukan kajian perbuatan melawan hukum, kami menetapkan tiga orang ini,” paparnya. (adr)

Editor : Dzikrina Abdillah
#kejaksaan #bumdesma #pati #korupsi #tersangka