Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pakar Psikologi Forensik Yakin Yosua Bukan Pelaku Pelecahan Melainkan Korban, Ini Alasannya

Abdul Rokhim • Senin, 14 November 2022 | 18:10 WIB
Pakar psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel (Grace Natashia/JawaPos.com)
Pakar psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel (Grace Natashia/JawaPos.com)
JAKARTA – Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri semakin yakin jika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukan pelaku pelecehan seksual, melainkan korban. Hal itu berdasarkan pengamatannya terhadap proses persidangan yang mulai menyudutkan Yosua dengan kepribadian negatifnya.

“Mari gandengkan status Yosua sebagai pengidap kepribadian ganda dengan keterangan para saksi, bahwa Yosua pemarah atau temperamental, suka dugem, dan kerap minta dicarikan perempuan. Dari sifat yang terakhir itu, bisa dibayangkan Yosua seolah seorang pecandu seks,” kata Reza kepada wartawan, Senin (14/11).

“Dengan sifat dan tindak-tanduk sedemikian rupa, justru kian kuat indikasi bahwa Yosua ini adalah korban kekerasan seksual. Saya pribadi sudah katakan sejak awal kasus ini, bahwa jika narasi tentang kekerasan seksual itu harus dianggap ada, maka mengacu teori relasi kuasa justru Yosua tidak memenuhi syarat sebagai pelaku,” imbuhnya.

Reza menjelaskan, secara umum seorang laki-laki akan kesulitan mencari pertolongan jika menjadi korban kekerasan seksual dengan pelakunya perempuan atau atasannya. Sebab, banyak orang akan sulit percaya seorang laki-laki bisa menjadi korban kekerasan seksual.

“Tapi tanda-tanda penderitaannya justru semakin lama semakin nyata, seiring kesakitan yang juga semakin parah akibat berulang kali mengalami kekerasan yang sama. Gejalanya ya itu tadi. Mirip dengan serangkaian sifat dan perilaku Yosua seperti yang diutarakan oleh para saksi,” tegas Reza.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (*)

  Editor : Abdul Rokhim
#Psikologi Forensik #Kepribadian ganda #Kaus Brigadir J #jakarta #brigadir j