Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, kemarin (11/1).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Asep N. Mulyana bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU). Herry pun dihadirkan langsung untuk mendengarkan tuntutan.
Dikonfirmasi Radar Bandung setelah sidang, Asep mengatakan bahwa surat tuntutan (requisitoir) yang sudah disiapkan setebal 300 halaman. Beberapa poin yang disampaikan adalah kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa merupakan kejahatan yang sangat serius. Sebab, kekerasan seksual dilakukan kepada anak-anak didik di bawah umur yang berada dalam kondisi tak berdaya. ”Bukan hanya membahayakan kesehatan fisik, tetapi juga berpotensi menularkan penyakit HIV, kanker serviks. Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh pada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” kata dia.
Selain itu, kekerasan seksual tersebut dilakukan Herry dengan terus-menerus dan sistematis. Salah satu yang menjadi alasan pemberat tuntutan, lanjut dia, terdakwa menggunakan simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi dalam mewujudkan niat jahatnya. ”Tentu saja perbuatan itu menimbulkan dampak luar biasa, resah dan keresahan sosial. Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa,” terang dia.
Selain hukuman mati, Herry juga dituntut hukuman kebiri kimia, pembekuan aktivitas dan pencabutan izin lembaga pendidikan yang dia kelola, serta pengumuman identitas terdakwa. Herry juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan penjara. Lalu, membayar restitusi sekitar Rp 300 juta. Selain itu, jaksa menuntut agar semua aset milik Herry disita dan dilelang. Uang hasil lelang akan diberikan kepada para korban. ”Disita untuk dilelang dan diserahkan ke negara, yang selanjutnya digunakan biaya sekolah korban dan bayinya serta kelangsungan hidup mereka,” kata dia.
Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Apresiasi JPU
Tuntutan JPU Kejati Jabar mendapat respons positif. Kuasa hukum korban, Yudi, berharap tuntutan itu dikabulkan oleh majelis hakim. ”Ini kan baru tuntutan, ya nanti mudah-mudahan majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan. Tidak ada pengurangan atau tidak ada pertimbangan yang dapat mengurangi tuntutan,” ucap dia.
Bunda Forum Anak Daerah Provinsi Jawa Barat (FAD Jabar) Atalia Praratya juga mengapresiasi jajaran kepolisian dan kejaksaan. Menurut dia, itu menjadi contoh penanganan kasus yang baik dan memberikan efek jera jika tuntutan tersebut dikabulkan majelis hakim. Karena itu, semua pihak diimbau terus mengawal jalannya persidangan.
Hak Korban Harus Dipenuhi
Penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan (HW) diminta tak hanya berhenti pada penghukuman pelaku. Tapi juga memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi. Dia menekankan, yang harus dipikirkan adalah memastikan korban mendapatkan haknya. Baik itu hak restitusi maupun bantuan negara untuk pemulihan korban. ”Karena dalam praktiknya, tidak semua putusan hakim mengabulkan restitusi,” ujarnya kepada koran ini kemarin (11/1).
Perempuan yang akrab disapa Ami itu menjelaskan, restitusi berbeda dengan denda. Restitusi merupakan biaya yang diberikan pelaku kepada korban. Sementara itu, denda adalah uang yang dibayarkan kepada negara.
Komponen restitusi tersebut juga telah dijabarkan secara detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018. Biasanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan membantu menghitung restitusi yang harus ditanggung pelaku. Sayangnya, dalam banyak perkara, kalaupun hakim mengabulkan pembayaran restitusi, pelaku kerap beralasan tidak mampu membayar. Karena itu, Ami mendorong agar semua pihak bisa turut mengawal.
Belum lagi soal pemulihan korban. Selama ini, kata dia, pemulihan untuk korban anak dari negara dilakukan hanya sepanjang pemeriksaan sampai putusan pengadilan. Setelah itu, belum ada jaminan korban mendapatkan bantuan perawatan medis lanjutan, konseling psikologis, maupun psikososial. Padahal, mereka masih sangat membutuhkan seluruh layanan tersebut.
Ami menilai, seluruh persoalan itu bakal terselesaikan melalui pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Karena itu, dia berharap instruksi presiden pada awal tahun untuk mempercepat pengesahan RUU tersebut segera dilaksanakan.
Terkait tuntutan JPU, Ami berpandangan bahwa pidana mati tidak terbukti efektif mencegah terjadinya kekerasan seksual. Kendati begitu, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Terpisah, pemerhati pendidikan dan anak Retno Listyarti mengamini terkait restitusi untuk korban. Dia mendukung penuh tuntutan JPU pada terdakwa untuk memberikan restitusi kepada korban (korban langsung) dan bayinya (korban tidak langsung). ”Bahkan, menurut saya Rp 330 juta terlalu kecil, seharusnya di atas Rp 1 miliar. Kekayaan Herry disita dan jika kurang, negara harus hadir untuk restitusi bagi biaya hidup dan masa depan anak-anak korban,” ungkapnya.
Retno juga sepakat atas tuntutan untuk membekukan yayasan pendidikan yang menaungi Madani Boarding School. Editor : Kholid Hazmi