KUDUS – Tunggakan Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) dari kios dan lapak di pasar tradisional di Kabupaten Kudus mencapai Rp6,5 miliar.
Kondisi ini mendapat sorotan serius DPRD Kudus, khususnya Komisi B yang membidangi perdagangan dan perekonomian.
Ketua Komisi B DPRD Kudus, Sutejo, menilai persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi administrasi.
Baca Juga: Wabup Kudus Harapkan TP3D Ringankan Kerja Pemerintah, Ini Perannya
Menurutnya, penagihan perlu dilakukan dengan pendekatan persuasif agar pedagang mampu mencicil kewajiban mereka.
“Prinsipnya, kami menyarankan agar penagihan dilakukan dengan komunikasi yang baik. Jangan sampai terkesan memaksa, karena banyak pedagang memang sedang dalam kondisi sulit,” ujarnya, Rabu (27/8).
Sutejo menjelaskan, kesulitan pedagang melunasi PKD dipengaruhi banyak faktor.
Melemahnya daya beli masyarakat dan menurunnya aktivitas perdagangan membuat pasar tradisional semakin tertekan.
“Sekarang ini kondisi ekonomi pasar tidak seramai dulu. Banyak kios masih tutup, omzet pedagang menurun, ditambah persaingan belanja online yang kian marak,” jelasnya.
Ia menambahkan, perkembangan e-commerce memudahkan konsumen berbelanja dari rumah, sehingga pedagang pasar kehilangan sebagian pelanggan.
Hal ini otomatis berpengaruh pada kemampuan mereka membayar kewajiban PKD.
Baca Juga: Peternak Kudus Nilai Layanan digital Larasati Bantu Cegah Kerugian
Meski kondisi sulit, Dinas Perdagangan Kudus tetap melakukan penagihan rutin setiap tahun.
Setelah adanya perubahan regulasi melalui Perda 2025, PKD kini termasuk dalam retribusi pasar.
“Pedagang sempat menyampaikan keberatan, bahkan paguyuban pasar mengadu ke Komisi B. Bupati akhirnya merespons cepat dengan menerbitkan peraturan bupati yang memberi skema keringanan,” kata Sutejo.
Namun, ia menyebut keringanan tersebut harus diajukan pedagang tiap bulan.
Baca Juga: Peternak Kudus Nilai Layanan digital Larasati Bantu Cegah Kerugian
Jika tidak diajukan, tarif akan kembali normal.
Sutejo menekankan pentingnya sosialisasi mekanisme keringanan agar pedagang tidak salah paham.
“Jangan sampai ada pedagang yang tidak tahu prosedurnya. Dinas perdagangan harus aktif memberi penjelasan,” ujarnya.
Selain itu, ia mendorong pedagang pasar tradisional untuk beradaptasi dengan tren digital.
Pemanfaatan marketplace dan fasilitas internet bersama dinilai bisa menjadi solusi menghadapi persaingan dengan belanja online.
“Kalau pedagang ingin masuk ke online, maka butuh jaringan internet memadai. Pemerintah juga perlu mendukung infrastruktur agar pasar tradisional tetap diminati,” tandasnya.
Komisi B berharap langkah-langkah tersebut bisa memberi jalan keluar.
Baca Juga: Bupati Kudus Serahkan SK TP3D, Tim Baru Siap Kawal Visi-Misi 2025–2030
Sutejo menegaskan, DPRD akan terus memperjuangkan aspirasi pedagang agar kewajiban PKD tetap tertagih tanpa memberatkan.
“Dengan komunikasi yang baik, aturan bijak, dan adaptasi digital, kami yakin pasar tradisional Kudus bisa kembali bergeliat,” katanya. (dik)
Editor : Mahendra Aditya