Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pembangunan Makam Habib Ja’far Al Kaff di Kudus Diprotes PWI LS, Kenapa?

Redaksi Radar Kudus • Jumat, 20 Juni 2025 | 01:38 WIB
BERKAS: Tim Hukum PWI LS Kudus Kunarto (kiri) bersama ketua Pengurus Daerah PWI LS Kudus, Masnan (kanan) menunjukkan dokumen administrative, baru-baru ini.
BERKAS: Tim Hukum PWI LS Kudus Kunarto (kiri) bersama ketua Pengurus Daerah PWI LS Kudus, Masnan (kanan) menunjukkan dokumen administrative, baru-baru ini.

KUDUS — Pembangunan makam tokoh agama Habib Ja’far Al Kaff di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kudus, menuai kritik keras dari Perjuangan Walisanga Indonesia Laskar Fisabillah (PWI LS).

Organisasi ini menilai pembangunan tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga mengabaikan norma sosial yang berlaku di area pemakaman umum.

Tim Hukum PWI LS Kudus, Kunarto, menyebutkan bahwa makam yang dibangun itu menempati area sekitar 80 meter persegi, terdiri atas bangunan utama berukuran 6x6 meter dan akses jalan sepanjang 50 meter.

Akibat pembangunan ini, sekitar 50 nisan makam lain dilaporkan mengalami kerusakan.

“Pembangunan di TPU tidak bisa dilakukan semaunya. Berdasarkan Peraturan Desa Ploso Nomor 1 Tahun 2000, tidak diperbolehkan ada pembangunan permanen atau pengkijingan di area makam umum,” tegas Kunarto saat ditemui di Desa Gondangmanis.

Pertanyakan Status Habib Ja’far

Selain menyoroti pelanggaran fisik, PWI LS juga mempertanyakan status Habib Ja’far sebagai wali atau ulama besar.

Menurut mereka, tidak ada bukti sahih yang dapat menguatkan gelar keulamaan maupun status kewalian almarhum.

“Kalau disebut ulama, mana kitab atau karya ilmiahnya? Kalau wali, siapa yang memberi pengakuan? Bahkan secara genetik, berdasarkan penelusuran kami, garis keturunannya bukan dari jalur Arab (J1), tapi G,” kata Kunarto.

Sorotan Kotak Amal dan Perubahan Nama Jalan

Polemik tak berhenti di situ. Keberadaan kotak amal di area makam juga menjadi sorotan. PWI LS menilai kotak amal tersebut berpotensi disalahgunakan dan tidak jelas pengelolaannya.

“Ziarah jangan dijadikan ladang bisnis berkedok amal. Harus ada transparansi dana dan siapa pengelolanya,” tambahnya.

Selain itu, mereka memprotes pergantian nama Jalan Masjid menjadi Jalan Habib Ja’far Al Kaff, yang dinilai tanpa prosedur resmi.

Padahal, menurut aturan, penamaan jalan atas nama tokoh baru bisa dilakukan minimal lima tahun setelah tokoh tersebut wafat.

“Habib Ja’far baru wafat delapan bulan lalu. Dalam SK Bupati Kudus 2023 dan 2024, tidak tercantum nama Jalan Habib Ja’far Al Kaff. Ini jelas tidak sah,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran di Makam Sunan Muria

PWI LS juga memperluas kritik mereka ke kawasan makam Sunan Muria.

Mereka menuding ada penggantian nisan di area cagar budaya tersebut, yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Makam Sunan Muria sudah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional berdasarkan SK Mendikbud Nomor 299/M/1999. Perubahan bentuk apapun harus melalui proses hukum dan izin resmi,” tegas Kunarto.

Jalur Hukum

Karena berbagai dugaan pelanggaran tersebut, PWI LS mengaku telah melayangkan surat protes ke sejumlah instansi, mulai dari Polres Kudus, Kodim 0722, Kejaksaan, Satpol PP, Kesbangpol, hingga Bupati Kudus.

Jika tak ada respon, mereka siap menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kades Ploso: Pembangunan Sudah Lewat Musyawarah

Sementara itu, Kepala Desa Ploso, Mas’ud, membantah seluruh tudingan pelanggaran tersebut.

Ia menegaskan bahwa pembangunan makam telah dilakukan sejak 2021 dan melalui proses Musyawarah Desa (Musdes).

“Semua sudah dibicarakan dan disetujui warga. Tidak ada unsur pelanggaran, termasuk soal nisan yang terdampak — semua telah diselesaikan dengan pihak keluarga,” jelasnya.

Mas’ud juga membantah tudingan adanya praktik uang pelicin atau penyalahgunaan dalam proses pembangunan. (Andika Trisna Saputra)

Editor : Mahendra Aditya
#habib ja’far al kaff #PWI LS Kudus #PWI LS #Makam Habib Jafar Al Kaff #Perjuangan Walisanga Indonesia Laskar Fisabillah