Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kebangetan! Eks Teknisi Toko Asal Bogor Nekat Bobol Toko HP Majikannya di Kudus, Puluhan iPhone Berbagai Seri Lenyap, Begini Kronologinya 

Redaksi Radar Kudus • Jumat, 16 Mei 2025 | 16:56 WIB

 

DIBEKUK: Tersangka kasus pencurian 31 ponsel bermerk i-Phone di konter di Kudus.
DIBEKUK: Tersangka kasus pencurian 31 ponsel bermerk i-Phone di konter di Kudus.
KUDUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah konter HP di wilayah Kecamatan Kota, Kudus.

Dalam kasus ini pelaku berhasil menggasak sebanyak 31 ponsel merek iPhone berbagai seri.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Kasat Reskrim AKP Danail Arifin menjelaskan, kronologi kejadian ini terjadi pada Minggu (4/5) sekitar pukul 09.00.

Karyawan toko kaget saat membuka toko dan mendapati brankas penyimpanan barang dagangan keadaan terbuka dan unit ponsel raib.

Pelaku yang diringkus merupakan BCN, 22 warga Kecamatan Cibinong, Bogor.

Tersangka merupakan mantan teknisi toko tersebut dan sudah tidak lagi berkerja.

Namun, ia masih menyimpan kunci ganda toko dan diduga memanfaatkannya untuk melancarkan aksi pencurian.

”Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam toko dengan kunci ganda yang masih ia miliki. Setelah berhasil membuka pintu dan brankas, ia mengambil 31 unit iPhone berbagai seri,” jelasnya.

Tersangka juga nekat mereset sistem CCTV yang ada di dalam toko. Tujuannya untuk menghilangkan jejak.

”Dari laporan yang disampaikan korban mengalami kerugian sebesar Rp 269 juta,” katanya.

Danail menambahkan, Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kudus langsung bergerak cepat.

Tim melakukan penyelidikan intensif dan mengidentifikasi tersangka berdasarkan petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.

Pada Rabu (7/5) pukul 01.00 WIB, pelaku beserta puluhan barang bukti 31 Iphone hasil puncurian berhasil diamankan di rumah tersangka di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan pelaku langsung dibawa ke Polres Kudus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ia juga menambahkan, kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar lebih waspada, khususnya dalam manajemen keamanan internal dan pengelolaan akses mantan karyawan.

”Kami imbau kepada seluruh pelaku usaha agar segera memperbarui sistem keamanan setelah ada pergantian personel. Jangan abaikan risiko keamanan dari mantan pegawai yang mungkin masih memiliki akses,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Kudus.

tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Galih Erlambang Wiradinata)

Editor : Ali Mustofa
#iphone #kerugian #cctv #konter HP #tersangka #Kudus