Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Imbas Kebijakan Gas LPG 3 Kg, Warga Kudus Beramai-Ramai Urus NIB Demi Dapat Jatah Gas Subsidi

Indah Susanti • Rabu, 5 Februari 2025 | 22:44 WIB

 

RAMAI: Pengurusan perizinan NIB yang rata-rata pelaku UMKM di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus kemarin.
RAMAI: Pengurusan perizinan NIB yang rata-rata pelaku UMKM di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus kemarin.

KUDUS - Pemerintah pusat tidak hanya membuat heboh tentang aturan pangkalan LPG 3 kg dilarang menjual ke pengecer, tapi juga pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkan jatah yang ditentukan.

Konsumen LPG 3 kg dari pelaku UMKM biasanya mendapatkan jatah tiga hingga empat tabung gas dalam sepekan.

Dengan aturan baru ini, bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB hanya dapat jatah satu tabung.

Aturan mengenai tersebut, akan diberlakukan tahun ini. Untuk itu, ada imbauan bagi pelaku UMKM yang belum memiliki NIB, agar segera mengurus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus.

Seperti yang dilakukan Sulikah, pemilik warung makan di Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu.

Dia mengaku mengajukan pengurusan izin berusaha agar mendapat jatah gas subsidi.

”Keperluannya agar dapat jatah gas subsidi. Biasanya warung saya butuh dua tabung sehari, tapi saya punya empat tabung, yang dua lagi buat cadangan kalau gas sewaktu-waktu habis” katanya saat ditemui di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kudus untuk mengurus NIB kemarin.

Sulikah mengurus NIB setelah mendapatkan informasi dari pangkalan langganannya.

”Hari ini (kemarin, Red) saya belum dapat LPG 3 kg. Alasannya kehabisan stok. Harapannya dapat gas seperti biasanya,” katanya.

Sementara itu, suasana ruangan untuk pengurusan NIB kemarin ramai. Bahkan, semua petugas dikerahkan melayani pemohon.

Kondisi seperti ini, terjadi sejak ada pemberlakuan aturan UMKM yang belum memiliki NIB hanya dapat satu tabung LPG 3 kg.

Dampak dari aturan itu, pengurusan NIB di Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus naik drastis.

Kepala DPMPTSP Kudus Harso Widada mengungkapkan, peningkatan pengajuan NIB oleh pelaku usaha terjadi sejak adanya regulasi baru mengenai penyaluran LPG 3 kg.

Dalam sehari pihaknya bisa melayani hingga 70 pemohon.

”Kalau biasanya paling satu atau dua pemohon. Bahkan, sehari kadang belum tentu ada yang membuat. Pemohon NIB tersebut, rata-rata memiliki usaha di bidang makanan dan minuman, terutama PKL (pedagang kaki lima),” kata Harso saat ditemui di ruangannya kemarin.

Pemerintah berencana mengembalikan sistim penjualan LPG 3 kilogram. Pengecer akan bisa berjualan kembali.

Sampai dengan kemarin, daerah belum mendapatkan petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, per 1 Februari pengecer tak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg.

Ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor B-570/MG.05/MG.05/DJM/2025 tentang Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG 3 kg di Subpenyalur (Pangkalan).

Sampai kemarin, beredar informasi bahwa kebijakan itu akan dicabut, sehingga pengecer diperbolehkan lagi menjual LPG 3 kg.

Dihimpun dari berbagai sumber, pengecer akan diaktifkan lagi berjualan LPG 3 kg sembari menertibkan pengecer menjadi subpangkalan secara parsial. (san)

Editor : Ali Mustofa
#pelaku usaha #pelaku umkm #pengecer #lpg 3 kg #pangkalan #Kudus #gas subsidi