RADAR KUDUS - Sekitar 700 pegawai honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terancam kehilangan pekerjaan.
Mereka yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, atau direkrut sejak akhir Oktober 2023 hingga 2025, dipastikan tidak dapat melanjutkan kontrak kerja mereka.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 dan UU Nomor 20 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa penataan ASN harus selesai pada 2024.
“Paling akhir tahun 2024, penataan non-ASN harus diselesaikan. Pada 2025, tidak akan ada lagi tenaga non-ASN,” ujar Winarno, Senin (3/2/2025). Dikutip dari zonanews.id
Pemkab Kudus telah mengeluarkan empat regulasi yang melarang rekrutmen tenaga non-ASN sejak 2022.
Regulasi tersebut mencakup Surat Edaran (SE) Bupati Kudus tahun 2022 dan 2023, Peraturan Bupati (Perbup) yang diterbitkan pada Januari 2024, serta Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus yang mempertegas kebijakan tersebut.
“Sejak 2022 hingga 2024, Bupati Kudus telah melarang perekrutan tenaga non-ASN dengan berbagai nama, seperti tenaga kontrak, honorer, Guru Tidak Tetap (GTT), Pegawai Tidak Tetap (PTT), hingga wiyata bakti,” ungkap Winarno.
Larangan ini semakin diperkuat dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 15 Tahun 2025
Yang menetapkan kriteria pegawai honorer yang dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun anggaran 2024.
Dalam aturan tersebut, pegawai honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK meliputi pelamar prioritas, Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
Pegawai yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), pegawai dengan masa kerja minimal dua tahun, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Penataan tenaga non-ASN ini dilakukan melalui mekanisme PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Dengan demikian, pegawai honorer yang tidak memenuhi syarat untuk melamar PPPK akan kehilangan status pekerjaannya.
“Mereka yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun akan menyesuaikan statusnya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Winarno.
Dari seluruh instansi pemerintahan di Kabupaten Kudus, sektor pendidikan menjadi yang paling terdampak oleh kebijakan ini, dengan jumlah pegawai honorer terbanyak yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun.(*)
Editor : Mahendra Aditya