KUDUS – Calon Bupati Kudus nomor urut satu Sam’ani Intakoris memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus atas dugaan laporan pelanggaran zonasi lokasi kampanye kemarin. Cabup dengan slogan Kudus Sehat itu dicecar Bawaslu dengan 23 pertanyaan.
Sam’ani tiba di Kantor Bawaslu Kudus sekitar pukul 12.30. Sementara jadwal pemeriksaan oleh Bawaslu Kudus diagendakan pukul 13.00. Ia dimintai keterangan dan keluar dari ruangan sekitar pukul 14.52.
Sebelumnya Sam’ani dimintai klarifikasi pihak Bawaslu Kudus juga memanggil dari pihak Calon wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton. Ia dimintai keterangan sebagai pihak terkait. Namun Bellinda tidak bisa hadir secara langsung pada proses klarifikasi itu. Ia memberikan keterangan melalui saluran zoom meeting.
Dalam keterangan kepada awak media, Sam’ani mengaku, kedatangannya ke kantor Bawaslu memenuhi mekanisme atau aturan yang berlaku. Dalam menjawab pertanyaan yang ditanyakan Bawaslu ia mengutarakan secara kooperatif dan jujur.
Sementara terkait dugaan kampanye di zona terlarang tersebut, kata Sam’ani ia tidak melakukan hal tersebut. Saat itu ada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus memanggilnya dan dirinya menghampiri 26 September 2024 malam.
”Saya mau makan lodeh di Bejagan, saat lewat saya diundang PKL di sana dan menghampiri,” katanya.
Dia juga berterima kasih kepada tim Paslon 02 atas laporan dan perhatian tersebut. Adanya tragedi pelaporan ini, pasangan berakronim Santri akan lebih berhati-hati ke depan dalam melangkah.
”Saya (Tim Paslon 01) tidak akan melaporkan balik, saat ini kami fokus konsentraasi pemenangan,” katanya.
Dia menambahkan, saat ini pembentukan tim pemenangan terus berjalan. Di samping itu, pembentukan tim koordinator RT (Korte) sudah berjalan 99 persen.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, pihaknya menanyakan beberapa pertanyaan kepada terlapor. Salah satunya, terkait dugaan apakah di sana sedang melakukan kampanye. Hingga undangan pada acara Muria Summer Festival yang dibiayai oleh APBD.
Sejauh ini, kata Minan atas laporan telah dipanggil enam orang untuk dimintai klarifikasi. Mulai dari pelapor, dua saksi, pihak terlapor, dan pihak terkait, antara lain, Bellinda Birton, kepala Disnaker Perinkop dan UKM, serta KPU Kudus.
”Untuk hasilnya kami rapatkan di sentra Gakkumdu, karena dari laporan ada dugaan pasal unsur pidana. Apakah pasal yang disangkakan terbukti atau tidak,” tandasnya.
Dari pemberitaan sebelumnya, Bawaslu Kudus telah melakukan kajian awal terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang disampaikan pelapor yang didampingi kuasa hukum Paslon 02 Hartopo-Wahib.
Kajian awal Bawaslu laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil. (gal/him)
Editor : Abdul Rokhim