Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Mencengangkan, Ratusan Istri di Kudus Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi Online

Sekarwati • Kamis, 4 Juli 2024 | 22:41 WIB

 

KASUS GUGAT CERAI: Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Kudus Kholil.
KASUS GUGAT CERAI: Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Kudus Kholil.

KUDUS - Sebanyak 500 istri mengajukan gugatan cerai pada suaminya di Pengadilan Agama Kudus.

Kasus terbanyak disebabkan suami kecanduan bermain judi online.

Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Kudus Kholil mengatakan kasus gugat cerai karena kecanduan judi online mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Potensi Kawasan Hutan Blora bakal Dikembangkan Jadi Perdagangan Karbon, Begini Tanggapan Pemkab

Ia menyebut, dalam sebulan terdapat sepuluh gugatan yang diajukan ke Pengadilan Ahama dengan kasus yang sama.

"Rata-rata per bulan enam sampai dengan sepuluh kasus karena kecanduan judi online, " katanya.

Menurutnya, perceraian karena kecanduan judi online didasari pada seorang suami yang malas bekerja.

Sehingga tergiur dengan hasil yang instan untuk bisa mendapatkan banyak uang.

Seorang yang kecanduan judi online rela menggadaikan barang berharga seperti rumah dan motor untuk mendapatkan uang.

Bahkan tidak sedikit kasus, pecandu judi online juga rela mengorbankan biaya sekolah anak untuk kepuasan bermain judi online.

"Ketika tergiur dengan hasil yang didapatkan dari judi online. Akhirnya kecanduan dan mengambil banyak utang," terangnya.

Selain kasus kecanduan judi online, gugatan cerai terbanyak juga terjadi karena faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), suami malas bekerja, dan tidak memberi nafkah pada anak istri. (wat)

Editor : Ali Mustofa
#pengadilan agama #gugat cerai #judi online #gugatan #Kudus