Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

KPU Kudus Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Buruan Daftar, Ini Tanggalnya!

Sekarwati • Sabtu, 20 April 2024 | 18:29 WIB
Ketua KPU Kudus  Ahmad Amir Faisol.
Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol.

KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol mengatakan, pendaftaran PPK mulai dibuka tanggal 23 April dan PPS tanggal 5 Mei. Waktu pendaftaran dibatasi selama lima hari.

“Setelah Pemilu 2024 ternyata ada kebijakan baru dari KPU RI, bahwa harus ada rekrutmen ulang PPK dan PPS untuk Pilkada 2024,” katanya kemarin.

Ia menyebut, pada Pilkada 2024 ini KPU Kudus membuka kuota 45 PPK dan 396 PPS.

Sedangkan honor yang didapatkan sama dengan pelaksanaan Pemilu 2024.

Untuk ketua PPK Rp 2,5 juta dan anggota Rp 2,2 juta. Sedangkan ketua PPS Rp 1,5 juta dan anggota Rp 1,3 juta.

PPK penelitian administrasi tanggal 4 Mei dan seleksi computer assisted test atau CAT tanggal 6 Mei.

Sementara PPS penelitian administrasi tanggal 3 Mei dan CAT tanggal 15 Mei. Pengumuman sekitar akhir Mei 2024.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ini 10 Hukum Kebaikan Yang Perlu Dilakukan agar Hidup Kita Jadi Bahagia dan Bermakna

Untuk itu, pihaknya berpesan bagi calon PPK dan PPS yang ingin berkontribusi dalam pelaksanaan Pilkada 2024 dapat menyiapkan berkas mulai dari sekarang.

Termasuk dengan syarat administrasi dan seleksi tulis.

Adapun syarat mendaftar PPK dan PPS Pilkada 2024 diantaranya, minimal lulusan SMA atau sederajat, tidak bergabung dalam anggota partai politik, warga negara Indonesia, minimal 17 tahun, jujur dan berintegritas.

Pihaknya berharap dengan adanya rekrutmen panitia pelaksana Pilkada 2024 ini bisa membuka peluang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam proses demokrasi.

“Pastikan bahwa yang mendaftar PPK, PPS, dan KPPS tidak tercatat sebagai anggota partai politik. Nanti bisa dicek di DPT online,” ujarnya. (wat/zen)

Editor : Ali Mustofa
#pilkada 2024 #demokrasi #Rekrutmen #ppk #Kudus #KPU