KUDUS - Pelimpahan kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus ke Pengadilan Negeri Kudus masih belum terlaksana pada Maret.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pelimpihan akan dilaksanakan usai lebaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan BPKP terkait pelimpahan berkas penghitungan kerugian negara.
Di samping itu pelimpahan perkara yang dijadwalkan akhir Maret tertunda.
”Karena ada terputus karena banjir, adanya pemeriksaan langsung terlambat. Mundur waktunya hingga dua Minggu,” katanya.
Dia menegaskan, berkas pelaporan akan diselesaikan pada April.
Hal ini sekaligus melimpahkan ke pengadilan.
Di samping itu, Kejari juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.
Henri menambahkan, saat ini telah selesai dalam pemeriksaan saksi.
Barang bukti yang diamankan oleh Kejari juga bertambah.
Hal ini dengan ikhtikat baik anggota DPRD Kudus Rinduwan telah pengembalian uang negara yang sebelumnya digunakan Imam untuk membayar hutang kepada politisi tersebut.
”Yang terakhir ada pengembalian uang negara sekitar Rp 600-an juta. Kami harapkan itu mampu memulihkan keuangan negara sebagai efektivitas dalam penegakan hukum,” katanya.
Baca Juga: Siapa Sosok KH Baidlowi Lasem yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional? Berikut Profilnya
Kasi Intel Kejari Kudus, Wisnu N Wibowo mengatakan, pelimpahan kasus ini ke meja hijau sebelumnya ditargetkan pada Maret lalu.
Akan tetapi hal ini belum dilakukan.
”Kami masih berproses, Minggu ini tahap dua. Atau penyerahan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum,” katanya.
Wisnu menambahkan, kasus ini diharapkan tak berlama-lama untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Dia mentarget kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Kudus akan dilimpahkan ke pengadilan usai hari raya Idul Fitri nanti.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejari telah memeriksa saksi sebanyak 53 orang yang terdiri dari ketua Pengkab.
Baca Juga: Mengenal Ratna Kusuma, Sosok Kepala Sekolah Termuda di Grobogan yang Diganjar Apresiasi Bupati
Pemanggilan para ketua Pengkab ini sebagai bentuk penyandingan atau pensinkronan keterangan saksi yang telah diperiksa Kejari dengan BPKP.
Di samping itu, Kejari telah menyita beberapa barang bukti atas kasus dugaan korupsi.
Kejari menyita dua mobil Avanza dan Kijang Inova. Mobil yang disita itu merupakan milik tersangka dan saksi.
Selain mobil beberapa saksi telah mengembalikan uang negara. Total uang negara yang dikembalikan sebesar Rp 120 juta. (gal/him)
Editor : Ali Mustofa