Baca Juga : Pencarian Korban Tenggelam Warga Kudus di Perairan Jepara Terkendala Gelombang Tinggi
Diketahui, kedua tersangka tersebut ialah LS (25) dan TD (20) yang merupakan warga Kecamatan Bae, Kudus. Keduanya ditangkap saat berpesta sabu di sebuah rumah kos di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kudus.
Dari tangan keduanya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkotika berupa satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu, satu alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol plastik minuman penyegar, satu korek api gas warna hijau, satu gunting warna biru dan satu unit handphone.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Jaenudin mengatakan, kedua pelaku ditangkap sekira pukul 19.30.
“Kedua pelaku ditangkap saat pesta sabu di salah satu rumah kos di Desa Panjang Kecamatan Bae,” ucap AKP Jaenudin.
Lebih lanjut, kata AKP Jaenudi, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos tersebut tengah berlangsung pesta narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dan penggerebekan kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” tambahnya.
Selain itu, dari tes urin kedua tersangka juga diketahui positif narkoba. Polisi pun sedang menelusuri pemasok narkoba tersebut.
“Tes urin kedua tersangka juga positif narkoba. Polisi pun sedang menelusuri pemasok narkoba tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*/khim) Editor : Abdul Rokhim