JEPARA — Duka tak pernah mudah dilalui. Kehilangan anggota keluarga, terlebih sosok yang menjadi tulang punggung, acapkali menyisakan kesedihan sekaligus tantangan baru bagi mereka yang ditinggalkan.
Di tengah suasana itulah, secercah harapan datang melalui program perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Pada Jumat (17/7), Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jepara, Galuh Yudha Purnama, mendatangi langsung rumah salah satu ahli waris pedagang di Kelurahan Pengkol, Jepara.
Kedatangan tersebut bukan sekadar kunjungan. Namun juga penyerahan secara simbolis manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia.
Baca Juga: Karyawan PT Samwon Tak Menyangka Pabrik Tutup Permanen, Tunggu Kesempatan Bekerja di Tempat Lain
Penyerahan santunan dilakukan di kediaman ahli waris, agar keluarga dapat menerima manfaat secara langsung tanpa harus meninggalkan rumah di tengah suasana berkabung.
Momen tersebut berlangsung sederhana, namun penuh makna.
Santunan senilai Rp 42 juta yang diterimakan, diharapkan dapat menjadi penopang bagi keluarga. Untuk melanjutkan kehidupan setelah kehilangan sosok pencari nafkah Muhammad Anas Arba Ani.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jepara, Galuh Yudha Purnama, menyampaikan manfaat Jaminan Kematian merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan, dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja beserta keluarganya.
Menurutnya, setiap peserta yang telah memenuhi ketentuan kepesertaan memiliki hak atas manfaat tersebut apabila mengalami risiko meninggal dunia.
Ia menjelaskan, perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menyasar pekerja formal yang bekerja di perusahaan. Namun juga pekerja sektor informal atau bukan penerima upah.
Kelompok ini meliputi pedagang, petani, nelayan, pelaku usaha mikro, pengemudi, ataupun berbagai profesi mandiri lainnya.
Galuh menuturkan, tak sedikit pekerja sektor informal yang masih menganggap jaminan sosial ketenagakerjaan belum menjadi kebutuhan.
Padahal, risiko dapat terjadi kapan saja tanpa bisa diprediksi. Ketika musibah datang, keberadaan program perlindungan sosial menjadi penyangga ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan. Sehingga tidak sepenuhnya kehilangan sumber penghidupan.
"Ini sebagai wujud komitmen kami dalam memberikan perlindungan, terhadap para peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Baca Juga: Investor Asal Tiongkok Bidik Jepara, Pabrik Tas Baru Segera Dibangun di Sengonbugel Mayong
Melalui penyerahan santunan secara langsung, BPJS Ketenagakerjaan juga ingin memastikan bahwa hak peserta benar-benar diterima oleh ahli waris yang berhak.
Selain itu, kunjungan tersebut menjadi kesempatan untuk memberikan pendampingan kepada keluarga, mengenai proses administrasi maupun manfaat lain yang dapat diterima sesuai dengan ketentuan program.
Menurut Galuh, manfaat yang diberikan bukan sekadar bantuan finansial. Lebih dari itu, santunan menjadi bentuk kepedulian, agar keluarga peserta memiliki kesempatan untuk bangkit dan melanjutkan kehidupan.
Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di rumah ahli waris menjadi simbol, bahwa peserta tidak berjalan sendiri ketika menghadapi risiko kehidupan.
Galuh juga mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jepara terus mendorong semakin banyak pekerja mandiri di Kabupaten Jepara untuk menjadi peserta.
Melalui iuran yang relatif terjangkau, para pekerja telah mendapatkan perlindungan, terhadap berbagai risiko ketenagakerjaan yang dapat memberikan rasa aman bagi diri sendiri maupun keluarga.
"Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat," pungkasnya.(fik)
Editor : Mahendra Aditya