Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Predator Seksual Jepara Divonis 10 Tahun Penjara, Hukuman Safiq Bakal Diakumulasi dengan Vonis Sebelumnya

Fikri Thoharudin • Selasa, 14 Juli 2026 | 17:26 WIB
PASAL BERLAPIS: Terpidana kekerasan seksual asal Desa Sedang, Kecamatan Kalinyamatan Safiq (baju tahanan) saat menjalani konferensi pers di kediamannya pada tahun lalu. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
PASAL BERLAPIS: Terpidana kekerasan seksual asal Desa Sedang, Kecamatan Kalinyamatan Safiq (baju tahanan) saat menjalani konferensi pers di kediamannya pada tahun lalu. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

JEPARA — Kasus lama, hukuman baru. Proses hukum terhadap terdakwa predator seksual asal Desa Sendang Kecamatan Kalinyamatan terus bergulir.

Setelah menjalani sidang tuntutan pada Senin (22/6) lalu, Safiq (22) kembali menjalani sidang putusan pada Senin (13/7) di Pengadilan Negeri (PN) Jepara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Mario menyampaikan Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara beserta denda Rp 100 juta. 

Di samping itu, terdakwa Safiq juga dibebani biaya restitusi kepada korban sebesar Rp 17,5 juta.

Menurutnya, apabila denda Rp 100 juta tidak dibayar, diganti dengan 60 hari kurungan penjara.

Lalu, jika biaya restitusi tidak dibayarkan, diganti dengan masa 1 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya Safiq dituntut 15 tahun penjara, dengan denda Rp 100 Juta dan biaya ganti rugi kepada korban senilai Rp 43,4 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Meski vonis tersebut mencapai dua pertiga dari tuntutan yang diberikan, Mario menyampaikan, putusan Majelis Hakim tersebut belum final. "Ini baru putusan pertama," singkatnya.

Terdakwa juga masih dapat mengajukan banding atas putusan tersebut. Sehingga vonis yang dijatuhkan belum inkrah.

Di samping itu, Mario juga menyebut, sebelumnya divonis di PN Jepara, Safiq juga telah menerima putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Hal tersebut merupakan perkara serupa, namun dengan lokasi dan korban berbeda.

Terdakwa Safiq, sebelumnya divonis hukuman penjara selama lima tahun pada Selasa (9/12/2025) lalu. 

Putusan tersebut dijatuhkan atas perkara pelanggaran Pasal 35 juncto Pasal 9 juncto Pasal 11 juncto Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan kini Safiq tengah menjalani pidana atas putusan tersebut.

Setelah putusan itu, Safiq dilimpahkan dari Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ke Kejari Jepara pada 3 Februari 2026. 

Ia harus menjalani proses hukum dalam perkara serupa namun kasus yang berbeda, dan kini tengah disidangkan di PN Jepara.

Dijelaskan lebih lanjut, nantinya Safiq akan menjalani hukuman akumulatif. Baik dari putusan dari PN Semarang dan kini menunggu putusan final dari PN Jepara.

"Tidak diambil yang paling lama. Kalau sudah inkrah, masa hukuman nanti ditambah, dari putusan PN Semarang lima tahun dan menunggu yang di Jepara berapa tahun," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polda Jateng, Safiq melakukan kekerasan berbasis gender online (KBGO). Serta melakukan eksploitasi seksual dengan meminta foto dan video dari 31 anak. 

Para korban tidak hanya berasal dari Kabupaten Jepara, tetapi juga dari Semarang, Jawa Timur, hingga Lampung. 

Usia korban bervariasi. Umumnya 12, 14, hingga 18 tahun. Selain KBGO, terdapat tujuh korban anak, yang diduga disetubuhi oleh terdakwa. 

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menyewa kos-kosan di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, serta penginapan di kawasan Telukawur, Kecamatan Tahunan dengan sistem sewa per jam.

Dalam perkara ini, Safiq dijerat pasal berlapis. 

Seperti Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mengatur tindak pidana kesusilaan terhadap anak dengan ancaman pidana paling berat hingga 15 tahun penjara.

Pasal 76 ayat (1) juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait perbuatan eksploitasi seksual terhadap anak.

Pasal 9 juncto Pasal 11 juncto Pasal 35 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana, terkait produksi, kepemilikan, dan penyebaran konten pornografi.

Pasal 6 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur perbuatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, serta memperdagangkan materi bermuatan pornografi.

Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait distribusi dan eksploitasi seksual berbasis sistem elektronik.

Dian Mario juga menyebut, jika ada korban lain yang melapor kembali, terdakwa dapat disidangkan lagi setelah perkara inkrah. Masa hukumannya pun dapat semakin berat, karena dihitung secara akumulatif.(fik) 

Editor : Mahendra Aditya
#Terdakwa kekerasan seksual #Safiq Sendang Kalinyamatan #Pelaku pemerkosaan #Predator Seksual Divonis 10 Tahun Penjara #Predator Seksual Jepara