JEPARA — Masyarakat di Kabupaten Jepara tidak perlu khawatir, dengan beredarnya kabar kendaraan yang menunggak pajak tidak diperbolehkan membeli bahan bakar minyak (BBM).
Hingga saat ini, pembelian BBM subsidi di seluruh SPBU di Jepara tetap berlangsung normal. Mekanisme yang berlaku menggunakan QR Code Program Subsidi Tepat.
Antrean pengisian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berjalan normal, pada Senin (13/7).
Seperti tampak di SPBU wilayah Selatan hingga Area Jepara kota. Dari SPBU 44.594.29 Welahan, SPBU Kriyan Kalinyamatan, SPBU Pecangaan, SPBU Tahunan hingga area Jepara kota.
Aturan kendaraan yang menunggak pajak tidak boleh membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, tidak berlaku secara nasional.
Kebijakan ini merupakan peraturan khusus. Kini, baru diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sementara itu, Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Jepara Siti Rodhiyah juga menampik menampik informasi jika pada bulan Juli ini, setiap SPBU akan terdapat petugas Samsat dan Polantas.
"Tidak, itu hoax (informasi penjagaan saat pembelian BBM, red)," tegasnya pada Senin (13/7).
Lebih lanjut dijelaskan, penjagaan SPBU oleh Petugas Samsat dan Polantas tidak terjadi di Jepara.
Utamanya kabar mengenai kendaraan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan langsung ditilang.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada kebijakan dari Bapenda Jawa Tengah, Polda Jateng maupun Jasa Raharja terkait penindakan kendaraan di SPBU.
"Masyarakat kami imbau, agar selalu memeriksa kebenaran informasi yang belum terverifikasi. Saring sebelum sharing," ujarnya.
Sementara itu untuk tunggakan pembayaran PKB di Kabupaten Jepara sendiri mencapai belasan miliar.
"Untuk tunggakan tahun jalan sampai dengan Juni 2026, Rp. 15.842.140.500," sebutnya.
Nominal tersebut merupakan akumulasi dari 54.802 obyek pajak.
Di sisi lain, pengelola SPBU di Jepara juga memastikan belum menerima instruksi apa pun, terkait pembatasan penjualan BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak.
Ketua Paguyuban SPBU Jepara, M. Chairudin Ardy, mengatakan hingga kini operasional SPBU tetap berjalan seperti biasa.
Menurutnya hal ini mengacu pada aturan yang berlaku dari Pertamina. Di mana kendaraan telah terdaftar dalam Program Subsidi Tepat dan menunjukkan QR Code saat melakukan pembelian.
"Sampai hari ini SPBU Jepara belum ada arahan mengenai hal tersebut. Yang jelas saat ini SPBU Jepara tetap melayani pembelian BBM subsidi selama ada QR code nya," pungkasnya.(fik)
Editor : Ali Mustofa