Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Terkuak, Pengusaha Tambang di Sumbberrejo Jepara Diduga Memalsukan Izin dan Serobot Tanah Warga Seluas 2.500m³

Fikri Thoharudin • Senin, 1 Juni 2026 | 15:44 WIB
MEMBENTANG: Kondisi perbukitan di Dukuh Toplek Desa Sumbberrejo yang disasar pihak tambang, CV Senggol Mekar GS MD. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
MEMBENTANG: Kondisi perbukitan di Dukuh Toplek Desa Sumbberrejo yang disasar pihak tambang, CV Senggol Mekar GS MD. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

JEPARA — Penolakan terhadap rencana perluasan area tambang batuan andesit di Dukuh Toplek, Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, terus mengemuka. 

Warga menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya proses pengajuan izin, yang dilakukan pihak perusahaan tambang diduga dilakukan dengan pemalsuan dokumen.

Ketua RW 3 Desa Sumberrejo, Ali Imron, mengungkapkan bahwa CV Senggol Mekar GS MD yang hendak membuka dan memperluas area tambang di wilayah tersebut, diduga menggunakan dokumen yang tidak sesuai fakta di lapangan.

Menurutnya, sejumlah dokumen yang tercantum dalam berkas perizinan, memuat informasi yang berbeda dengan kondisi sebenarnya. 

Mulai dari lokasi musyawarah yang disebut berlangsung di Balai Desa Sumberrejo, padahal kegiatan tersebut disebut berlangsung di pendopo Kecamatan Donorojo. Dokumentasi foto yang disertakan juga tidak melibatkan masyarakat terdampak secara langsung.

"Dokumentasi musyawarahnya palsu, gambarnya juga tidak sesuai. Dalam dokumen tertulis musyawarah di balai desa, padahal kenyataannya di pendapa kecamatan. Warga yang terdampak juga tidak dilibatkan, bahkan foto-foto yang dimasukkan bukan warga sini," tuturnya, Senin (1/6).

Ia juga menyoroti adanya lahan milik warga bernama Syukron di RT 2 RW 3 Dukuh Toplek yang disebut masuk dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Petak tanah tersebut, dinyatakan telah terjual kepada pihak tambang.

Padahal, menurutnya, tidak pernah terjadi transaksi jual beli atas lahan tersebut. 

Luas tanah yang dipersoalkan mencapai sekitar 2.500 meter persegi dan berada di kawasan perbukitan yang mengandung batuan andesit.

"Tanah milik pak Syukron tidak pernah dijual. Tidak ada transaksi apa pun. Tapi dalam dokumen UKL-UPL dicatat seolah-olah sudah terjual. Ini yang kami pertanyakan," tegasnya.

Imron menyebut tim Penegakan Hukum (Gakkum) dari Dittipidter Bareslrim Polri maupun instansi terkait, telah turun ke lokasi pada Januari lalu untuk melakukan pemeriksaan. 

Dalam proses tersebut, warga juga membantah sekaligus meluruskan berbagai dokumen bermasalah tersebut, termasuk dokumen UKL-UPL atas nama tambang.

Menurut kesaksian warga, sejak awal tidak pernah ada kesepakatan masyarakat. Terkait keberadaan maupun perluasan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Selain persoalan administrasi dan kepemilikan lahan, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan apabila aktivitas penambangan tetap berjalan. 

Mereka menilai kawasan perbukitan di Dukuh Toplek, Pegunungan Mrico tersebut, memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air dan penyangga lingkungan.

Warga khawatir aktivitas tambang dapat memicu bencana tanah bergerak, longsor, banjir, hingga kekeringan. 

Kekhawatiran itu semakin besar karena sebagian masyarakat, tinggal di kawasan yang berdekatan dengan area yang direncanakan menjadi lokasi penambangan.

"Kalau hujan deras malam hari, warga sering tidak bisa tidur karena khawatir terjadi longsor atau bencana lainnya," imbuhnya.

Kondisi sumber mata air di kawasan tersebut juga menjadi perhatian masyarakat. 

Selama sekitar sepuluh tahun terakhir, sejumlah sumber air di daerah sekitar mengalami penurunan debit bahkan ada yang mati.

Akibatnya, warga Dukuh Alang-alang Ombo kini harus mengambil air dari wilayah Dukuh Toplek. Bahkan sebagian warga terpaksa mencuci pakaian di sungai karena keterbatasan pasokan air bersih.

Tak hanya warga Desa Sumberrejo, sejumlah warga Dukuh Nglendoh, Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, juga diketahui memanfaatkan sumber mata air yang berada di kawasan Toplek dan Pendem untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kalau sumber mata air ini hilang karena dampak pertambangan, lalu masyarakat mau hidup seperti apa?" ujarnya.

Di sisi lain, Imron juga menyoroti adanya dua warga yang kembali dilaporkan ke kepolisian, setelah menyampaikan penolakan terhadap rencana aktivitas tambang tersebut.

Menurutnya, pemerintah semestinya mengevaluasi secara menyeluruh proses perizinan. Apabila ditemukan dugaan cacat hukum dalam pengajuan izin usaha pertambangan.

"Gakkum Bareskrim juga sudah turun ke sini. Seharusnya kalau persyaratan pengajuan izin tambang cacat hukum, ya bisa dihentikan. Sampai kapan pun kami akan menolak tambang di sini. Kami berhak atas tanah ini dan berhak hidup aman di lingkungan kami sendiri," pungkasnya mewakili harapan warga.(fik)

Editor : Admin
#Sumbberrejo Tolak Tambang #Tolak Tambang Batuan Andesit #Warga Menolak Tambang #CV Senggol Mekar Palsukan Dokumen #Persyaratan Tambang Cacat Prosedur