Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Keluarga Korban Berharap Abi Jamroh Dihukum Berat: Semoga Tak Ada Korban Lagi

Fikri Thoharudin • Senin, 11 Mei 2026 | 18:11 WIB
Kuasa Hukum Korban, Erlinawati
Kuasa Hukum Korban, Erlinawati

JEPARA — Keluarga korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menjerat pengasuh pondok pesantren Al Anwar Mantingan, Abi Jamroh, berharap proses hukum berjalan maksimal hingga memberikan efek jera. 

Mereka juga berharap tidak ada lagi korban lain, setelah kasus tersebut mencuat ke publik. Serta pelaku dipenjara.

Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengapresiasi langkah penyidik Polres Jepara, yang telah menetapkan Abi Jamroh sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Alhamdulillah sudah ditangani dengan baik. Terima kasih kepada pihak kepolisian,” ringkas Erlinawati, pada Senin (11/5).

Ia menyebut, setelah penetapan tersangka dinilai telah berkekuatan tetap dalam proses penyidikan dan inkrah di pengadilan, pihaknya kini mulai berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Saya juga menginformasikan kepada LPSK. Penetapan tersangka sudah fix. Setelah ini bisa mengurus restitusi atas korban,” tuturnya.

Menurut Erlinawati, restitusi penting diajukan sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, baik secara psikologis maupun kerugian lain, yang ditimbulkan akibat dugaan kekerasan seksual tersebut.

Senada, ibu korban turut menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian. Yang telah menangani laporan keluarganya hingga tahap penahanan tersangka.

Ia berharap proses hukum berjalan tuntas, sehingga pelaku mendapatkan hukuman yang berat sesuai perbuatannya.

“Semoga dihukum maksimal, dan jangan sampai ada korban-korban lain lagi,” sambungnya.

Ibu korban juga mengatakan, laporannya tersebut bukan sebagai upaya menurunkan citra pondok pesantren. Justru sebaliknya, agar tata kelola Pondok Pesantren di Jepara dan di Tanah Air dapat lebih baik.

Kasus kekerasan seksual, menurutnya, tak dapat dimaafkan. Apalagi jika pelakunya adalah orang yang semestinya memberikan teladan.

Pihaknya juga mengatakan, sekalipun sebenarnya mengetahui korban tidak hanya satu, namun ia berharap agar setelah anaknya menjadi korban kebejatan laku Abi Jamroh, tidak ada korban lain.

“Jika AJ mengatakan pada para santri agar berjihad membela pondok (Al Anwar, red), maka saya ini juga sedang berjihad. Berjihad melawan kemungkaran. Semoga tidak ada korban lain,” tegasnya.

Pimpinan Ponpes Al Anwar Mantingan, Tahunan, Jepara, Abi Jamroh (60), resmi ditahan di Rutan Polres Jepara. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Senin (11/5) siang. 

Penahanan tersebut, dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, serta hasil gelar perkara pada Kamis (7/5).

Kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan pelecehan seksual, yang disebut terjadi berulang kali dalam kurun April-Juli 2025. Utamanya saat korban masih menjadi santriwati dan diminta mengabdi di pondok tersebut.

Kepercayaan orang tua korban telah runtuh, bukan pada pondok pesantren, melainkan pada Abi Jamroh. Yang bersembunyi di balik sorban kiai. Bernafsu beringas, tidak mencerminkan sebagai sosok yang dapat diteladani sebagai pimpinan ponpes.

Bagaimana tidak, semula keluarga korban menitipkan tiga orang anaknya di Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, satu di antaranya menjadi korban pencabulan Abi Jamroh.

Semula dikira Al Anwar sebagai lembaga pendidikan yang ideal. Karena bisa mondok, menghafal Alquran dan bersekolah, karena ada jenjang MTs-MA.

Tak hanya itu, tetangga-tetangga orang tua korban pun juga diajak untuk mondok di Al Anwar. Namun, setelah kejadian pencabulan terhadap putrinya berumur 19 tahun tersebut terbongkar, tiga orang anaknya diboyong paksa.

Sikap tersebut bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada institusi Pondok Pesantren, namun menurut ibu korban sebagai upaya untuk melindungi putra-putrinya sendiri.

Pihaknya menyebut, tak sedikit pondok yang memiliki pengajar dan kurikulum yang bagus. Adapun kejadian seperti yang dilakukan oleh Abi Jamroh adalah ulah salah satu oknum kiai, yang mestinya mendapatkan sanksi sosial.

Untuk itu, hal tersebut menurutnya dapat dijadikan sebagai pembelajaran. Agar, dapat memilih tempat menitipkan anak untuk menimba ilmu dengan baik. Beserta seluk-beluk riwayat pengasuh dan hal-hal yang diajarkan di dalamnya.

"Semoga putri saya hanya menjadi korban yang terakhir, setelah ini tidak ada lagi. Cukup sampai di sini. Saya percaya, terbongkarnya kasus pencabulan ini salah satu jalan untuk menghentikan kelakuan AJ," pungkasnya.(fik)

Editor : Admin
#Abi Jamroh #Santriwati korban pencabulan #Oknum kiai #Al Anwar Mantingan Jepara #pelaku pencabulan