JEPARA — Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Jawa Tengah Wilayah Kota Jepara menyatakan kesanggupan, dalam memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing terhadap remaja perempuan, korban dugaan perkosaan oleh sejumlah pria di Kabupaten Jepara.
Selain itu, SSK juga siap membantu akses pendampingan hingga perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), apabila dibutuhkan oleh korban maupun pihak keluarga.
Koordinator SSK Jepara, Jeanette S. Listiyani, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami perempuan 18 tahun tersebut.
Menurutnya, korban berada dalam posisi rentan. Baik secara psikologis maupun sosial, sehingga membutuhkan dukungan dan perlindungan selama proses hukum berjalan.
“Kami dari SSK Jawa Tengah Wilayah Kota Jepara menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan seksual, yang dialami seorang remaja perempuan oleh sejumlah pelaku laki-laki di Jepara,” ungkapnya Kamis (7/5).
Ia menegaskan, kekerasan seksual bukan sekadar tindak pidana, tetapi juga meninggalkan dampak panjang bagi korban, mulai dari luka fisik, trauma, ketakutan hingga gangguan psikologis berkepanjangan.
Karena itu, korban harus mendapatkan ruang aman untuk pemulihan tanpa tekanan maupun stigma dari lingkungan sekitar.
“Saat ini korban masih menjalani proses pemeriksaan di Unit PPA Polres serta proses visum di RSUD. Kami mengajak seluruh masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban,” terangnya.
Jeanette juga mendorong agar aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara serius dan berpihak kepada korban.
Menurutnya, penanganan yang tegas diperlukan agar memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Kami berharap kasus ini ditangani serius dan memberikan efek jera sesuai hukum yang berlaku. Mari bersama menjadi lingkungan yang aman, berani melindungi korban, dan tidak diam terhadap kekerasan seksual,” lanjutnya.
Sementara itu, psikolog Darmawan Wicaksono menjelaskan kehadiran SSK dalam kasus tersebut murni sebagai support system bagi korban dan keluarga.
Pendampingan yang dilakukan, sambungnya, tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
“Ini sebagai support system. Tidak mengganggu proses apapun. Kasus tetap berjalan, SSK di daerah bukan mengganggu proses hukum, fokus untuk membantu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja perempuan berusia 18 tahun di Kabupaten Jepara diduga menjadi korban kekerasan seksual, yang dilakukan sekitar delapan pria secara bergantian.
Peristiwa itu disebut terjadi selama tiga hari berturut-turut sejak Rabu hingga Jumat (29-31/4), di sebuah wisma atau penginapan di Kecamatan Mayong. Serta gudang dekat rumah salah satu pelaku di Desa Pelang, Kecamatan Mayong.
Korban awalnya ditawari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) oleh seorang pria yang mengaku sebagai Riko, yang dikenalnya melalui tetangga.
Korban dijanjikan upah harian Rp 50 ribu yang akan dibayarkan mingguan.
Namun setelah mulai bekerja, korban justru dipaksa melayani nasfu bejat sejumlah pria tersebut.
Di lokasi tersebut, korban mengaku dipaksa masuk ke kamar yang sudah berisi sejumlah pria tak dikenal.
Korban sempat berteriak dan melakukan perlawanan, namun tidak mendapat pertolongan. Penolakannya tak jadi berdaya, ksrena tangan dan kaki telah dipegang para pelaku.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan tetangga korban ke polisi pada Senin (4/5), setelah korban merasa ketakutan dan tidak aman.
Sehari berikutnya korban menjalani visum di RSUD RA Kartini Jepara. Sebelum laporan dibuat, salah satu pelaku juga sempat mendatangi rumah korban dengan alasan memberikan upah.
Namun pelaku tersebut tak ada yang menemui, sebab dikhawatirkan mengancam keselamatan korban maupun keluarga.(fik)
Editor : Admin