JEPARA — Relasi kuasa dan tekanan ekonomi masih menjadi faktor dominan, dalam kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Jepara.
Data DP3AP2KB Kabupaten Jepara menunjukkan tren peningkatan kasus sepanjang 2025 dibanding tahun sebelumnya.
Berdasarkan rekapitulasi 2025, tercatat 24 kasus kekerasan terhadap anak dan 19 kasus terhadap perempuan.
Angka tersebut meningkat dari 2024 yang mencatat 16 kasus anak dan 8 kasus perempuan.
Kekerasan seksual terhadap perempuan pada 2025, jenis kekerasan yang dilaporkan meliputi kekerasan psikis: 5 kasus. Seksual: 4 kasus. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 8 kasus. Kekerasan berbasis gender online (KBGO): 2 kasus
Sementara pada anak, kekerasan fiisik: 2 kasus. Psikis: 7 kasus. Seksual: 9 kasus. Bullying: 2 kasus. KDRT: 2 kasus. KBGO: 2 kasus.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi kategori tertinggi pada 2025.
Data pada 2024, kasus kekerasan terhadap anak meliputi, kekerasan fisik: 2 kasus. Psikis: 4 kasus. Kekerasan Seksual: 7 kasus. Penelantaran: 2 kasus. KBGO: 1 kasus
Sedangkan pada perempuan, kekerasan psikis: 3 kasus. Kekerasan seksual: 1 kasus. Penelantaran: 2 kasus. KDRT: 1 kasus. KBGO: 1 kasus
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Jepara Mudrikatun menyampaikan, sepanjang awal 2026 ini laporan yang masuk masih didominasi kasus anak.
“Untuk tahun 2026 ini masih seputar anak. Aduan yang masuk ada tiga kasus, meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan sengketa pengasuhan anak,” ujarnya.
Sebelumnya, publik Jepara digegerkan dengan kasus yang dilakukan terpidana S (21), pria asal Sendang, Kecamatan Kalinyamatan. Dalam perkara tersebut, tercatat sedikitnya 31 korban berusia antara 12 hingga 18 tahun.
Korban tidak hanya berasal dari Jepara, tetapi juga dari Semarang, Jawa Timur hingga Lampung.
Aktivitas itu berlangsung sejak September 2024 hingga April 2025, dan jumlah korban disebut masih berpotensi bertambah.
Kasus lain terjadi pada Oktober 2024. Seorang pemuda berinisial MDH (24), yang bekerja sebagai resepsionis hotel, diamankan tim Polres Jepara. Karena mengeksploitasi dua remaja kembar berusia 17 tahun.
Sementara itu, di awal-awal tahun lalu warga Jepara juga dihebohkan dengan peristiwa pencabulan terhadap balita.
Pelaku pencabulan balita 3,5 tahun di Kecamatan Donorojo ternyata merupakan calon ayah sambung korban. MAK (23) diketahui hendak melangsungkan pernikahan pada 21 Januari tahun lalu bersama sang ibu korban.
Tak hanya itu, pada Kamis, (20/3/2025) juga terungkap. Pria paruh baya asal Desa Tengguli RT 6/RW 7 Kecamatan Bangsri, S (42) nekat cabuli adik iparnya sendiri.
Korban berusia 39 tahun, yang merupakan warga di salah satu desa di Kecamatan Bangsri tersebut diketahui merupakan penyandang disabilitas mental.
Belum lagi, seorang pria yang mengaku berprofesi sebagai guru diduga tega melakukan pencabulan terhadap seorang siswa laki-laki yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kejadian-kejadian tersebut dinilai merupakan fenomena gunung es. Di mana yang terungkap tak ubahnya hanya sebagian kecil.
Peningkatan angka kekerasan ini menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan.
Selain penguatan penegakan hukum, edukasi masyarakat, penguatan ekonomi keluarga, serta keberanian korban dan saksi.
Upaya dan keberanian untuk melapor termasuk ketatnya penegakan hukum, disebut-sebut menjadi kunci memutus mata rantai kekerasan yang masih terjadi di Jepara.(fik)
Editor : Mahendra Aditya