Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tak Perlu Antre, Bayar Pajak di Jepara Kini Tinggal Scan QRIS

M. Khoirul Anwar • Rabu, 4 Februari 2026 | 14:20 WIB
MULUS: Sosialisasi Gercep bayar pajak cukup scan QRIS di Jepara.
MULUS: Sosialisasi Gercep bayar pajak cukup scan QRIS di Jepara.

JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara terus mendorong kemudahan pembayaran pajak daerah.

Salah satunya dengan menghadirkan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui QRIS agar warga lebih praktis, cepat, dan tertib membayar pajak.

Upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Jepara.

Melalui program Gerak Cepat (Gercep) sebar SPPT, pemkab kini memfasilitasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) menggunakan sistem digital QRIS.

Program tersebut disosialisasikan di Pendopo R.A Kartini, Rabu (4/2/2026), sebagai bagian dari strategi optimalisasi pendapatan daerah.

Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan, pemanfaatan QRIS dalam pembayaran pajak bertujuan mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan.

“Pembayaran pajak harus mudah, aman, dan tercatat. Namun, inovasi juga harus dibarengi pelayanan yang jelas agar tidak membingungkan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, penerapan sistem digital perlu didukung penguatan kapasitas petugas, perlindungan data wajib pajak, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

Optimalisasi pajak daerah, lanjutnya, menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Jepara.

Karena itu, seluruh pihak diminta bekerja cepat, terukur, dan transparan.

Sementara itu, Kepala BPKAD Jepara Hasannudin Hermawan mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak daerah hingga akhir Januari 2026 masih tergolong rendah.

Dari target pajak daerah sebesar Rp306,7 miliar, realisasi baru mencapai Rp20,16 miliar atau 6,57 persen.

“Khusus PBBP2, dari target Rp71,28 miliar, realisasinya baru Rp369,5 juta atau 0,52 persen,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketetapan pokok PBBP2 tahun 2026 mencapai Rp76,94 miliar dengan jumlah objek pajak sebanyak 700.882.

Angka tersebut meningkat 7,27 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurutnya, kenaikan pajak sebagian besar berasal dari perusahaan besar. Sementara untuk masyarakat umum, kenaikannya relatif ringan, sekitar 1–2 persen.

Melalui pembayaran pajak via QRIS, Pemkab Jepara berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga penerimaan daerah dapat mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

 

 

 

Editor : Ali Mustofa
#jepara #bupati #berita jepara hari ini #witiarso utomo #pemkab #bayar #berita jepara #QRIS #pbb #pajak