Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

UMK Jepara Diusulkan Mentok hanya Naik 5,6 Persen dari Rp 2.610.224 Menjadi Rp 2.756.501

Fikri Thoharudin • Rabu, 24 Desember 2025 | 00:30 WIB

 

TEKAD BULAT: Buruh tetap ingin adanya realisasi UMSK 2026.
TEKAD BULAT: Buruh tetap ingin adanya realisasi UMSK 2026.

JEPARA — Usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2026 hanya mentok di angka sebesar 5,6 persen. 

Dari UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.610.224 menjadi Rp 2.756.501 di tahun 2026 mendatang.

Hal tersebut masih mengacu berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan beberapa waktu yang lalu.

Sekalipun telah melakukan aksi long march dengan berjalan kaki sejauh 22 Kilometer (km) dari PT Sami Mayong ke Kantor Bupati Jepara, namun buruh dipaksa kembali menelan pil pahit.

Pasalnya, pertemuan antara koordinator aksi bersama dengan Bupati pada Senin (22/12) petang tidak jadi membuahkan hasil.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara, Yopi Priambudi merasa kecewa, lantaran dewan pengupahan dinilai tidak kooperatif.

Tidak hanya itu, ia menganggap Dewan Pengupahan sembrono, lantaran tidak membuat kajian penerapan UMSK. Padahal pihak buruh membuat hal tersebut, di mana penerapannya fokus di perusahaan PMA dengan risiko kecelakaan kerja tinggi.

Yopi menyebutkan, kajian yang dibuat menyasar setidaknya 35 perusahaan di Jepara. Meliputi sektor manufaktur dan garmen tekstil alas kaki.

Sekalipun buruh telah meminta agar kenaikan UMK dihitung berdasarkan indeks alfa 0,9, di mana jika dikalkulasikan naik tidak hanya 5,6 tapi 7,74 persen. Namun angka Rp 2.812.238 masih belum dapat dicapai.

Begitupun dengan UMSK 2026 yang diusulkan tidak direalisasikan. Padahal semula buruh pun menuntut agar UMSK tetap dapat dijalankan sampai dilakukan kajian kembali pada bulan Juni 2026 mendatang.

Namun, berita acara hasil rapat pleno Dewan Pengupahan masih saja sulit untuk digoyang, sebelum akhirnya direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Tengah.

“Kami sudah berusaha. Tapi pemerintah masih kekeh dengan hasil rapat pleno kemarin,” ungkapnya Selasa (23/12).

Ia menegaskan, pihak buruh tidak akan tinggal diam dan menerima begitu saja.

Pihaknya akan meminta Gubernur Jawa Tengah untuk mengeluarkan diskresi, atau setidaknya mengembalikan rekomendasi dari Bupati Jepara guna dilakukan pembahasan ulang, khususnya terkait indeks alfa dan penerapan UMSK.

Menurut Yopi, hingga Senin (22/12) malam sebelum menginjak pukul 00.00, buruh masih menunggu itikad baik dari Pemkab Jepara, khususnya pihak Dewan Pengupahan.

Namun harapan tersebut tak kunjung terwujud. Bahkan, ia mengaku tidak mendapatkan undangan resmi untuk mengikuti pembahasan kembali atas Dewan Pengupahan sebagaimana tuntutan awal dalam audiensi yang digelar sejak Senin sore.

“Harapan kami ada undangan pagi ini, ternyata tidak ada. Sampai malam pintu pendopo ditutup, ternyata pejabat pulang lewat belakang (Setda, red) tanpa kami diberi informasi apapun,” sebutnya.

Yopi juga mengungkapkan bahwa sempat ada komunikasi melalui telepon dari Dewan Pengupahan, ia diminta masuk ke dalam ruangan. Permintaan itu pun ditolak karena pihak buruh menginginkan forum resmi melalui Dewan Pengupahan.

“Saya maunya undangan Dewan Pengupahan. Diskusi sore (Senin, red) kemarin juga tidak ada hasil, berita acara tidak bisa diubah,” tegasnya.

Ia menambahkan, harapan buruh kini tertuju ke pemerintah provinsi. Pasalnya, peraturan Gubernur dinilai memiliki kewenangan untuk mengubah kebijakan yang telah dikeluarkan bupati melalui mekanisme diskresi.

“Teman-teman buruh fokus ke Gubernur. Sore ini kami akan aksi di Kantor Gubernuran untuk menyampaikan hasil usulan pengupahan, khususnya di Jepara,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara yang juga Kepala Diskopukmnakertrans Jepara, Zamroni Lestiaza, menyampaikan bahwa rekomendasi hasil rapat Dewan Pengupahan telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (23/12) sekitar pukul 10.00.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya sempat melakukan diskusi dengan pemerintah provinsi dan diberikan waktu hingga siang hari untuk finalisasi. Namun secara prinsip, keputusan Dewan Pengupahan tidak mengalami perubahan.

“Sesuai mekanisme, rekomendasi sudah dikirim ke provinsi. Tidak ada rapat lagi, rapat kemarin sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, untuk tahun 2025, UMK Jepara ditetapkan sebesar Rp 2.610.224. Sedangkan untuk tahun 2026, Dewan Pengupahan mengusulkan UMK sebesar Rp 2.756.501, tanpa merealisasikan UMSK.

Besaran tersebut dihitung berdasarkan formulasi Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi + Alfa), yakni 2,65 + (4,22 + 0,7). 

Dengan formulasi tersebut, kenaikan UMK Jepara dari Rp 2.610.224 menjadi Rp 2.756.501 setara dengan kenaikan 5,6 persen.

Terpisah, Bupati Jepara Witiarso Utomo menyatakan bahwa usulan UMK dan kebijakan terkait UMSK telah diajukan ke Gubernur Jawa Tengah. Selanjutnya, keputusan berada di tangan Pemerintah Provinsi.

“Kami sudah mengajukan ke Gubernur hari ini. Arahan Gubernur jelas, semuanya harus sesuai prosedur, dan kami sudah sesuai prosedur,” sambungnya.

Saat ini, ia menyerahkan semuanya kepada Gubernur Jawa Tengah selaku penentu kebijakan.

Saat disinggung soal diskresi, pihaknya pun menyerahkan kepada Dewan Pengupahan.

“Kami kembalikan ke Dewan Pengupahan untuk dikaji lebih sesuai,” ringkasnya.

Sesuai dengan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan kajian tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2026 mendatang.(fik)

Editor : Mahendra Aditya
#jepara #gubernur jateng #dewan pengupahan #pekerja #buruh #perusahaan #upah minimum kabupaten #UMSK #serikat