Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Nelayan Kemujan Bersatu Bentuk Forum Musyawarah, Perjuangkan Keadilan Akses Laut Karimunjawa

Fikri Thoharudin • Selasa, 23 Desember 2025 | 00:55 WIB
BERSATU: Masyarakat nelayan Desa Kemujan membentuk forum musyawarah pada Minggu (22/12).
BERSATU: Masyarakat nelayan Desa Kemujan membentuk forum musyawarah pada Minggu (22/12).

JEPARA - Masyarakat nelayan Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, mengambil langkah kolektif dengan membentuk Forum Musyawarah Nelayan.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memperjuangkan keadilan akses wilayah maritim dan mempertahankan kearifan lokal yang selama ini menjadi penopang utama kehidupan mereka.

Inisiatif tersebut bergulir dalam pertemuan yang digelar di Balai Desa Kemujan pada Minggu (21/11), yang dihadiri perwakilan nelayan dari berbagai dusun. 

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemujan, Bambang Zakariya, menjelaskan bahwa secara geografis Desa Kemujan merupakan wilayah kepulauan yang berada di lintasan perairan strategis, sehingga masyarakatnya menghadapi beragam tantangan yang kompleks.

Menurutnya, nelayan setempat kerap bersinggungan dengan kapal tongkang serta kapal nelayan berukuran besar dari luar daerah. 

Di sisi lain, ruang daratan desa semakin tertekan oleh masuknya kepentingan investasi. 

Kondisi tersebut dinilai kian diperparah dengan berbagai regulasi, baik dari Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa maupun pemerintah, seiring penetapan wilayah Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis Nasional.

Namun di satu sisi, secara geografis maupun demografis wilayah tersebut belum mendapatkan pengakuan sebagai wilayah kepulauan. Tercermin dengan nomenklatur yang masih sebatas Kecamatan Karimunjawa.

“Nelayan merasa terhimpit oleh regulasi dan kepentingan besar. Karena itu, tujuan utama pertemuan ini adalah agar nelayan Kemujan bisa bersepakat menentukan nasibnya sendiri, mempertahankan kearifan lokal, dan berdaulat atas ruang hidupnya,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Senin (22/12).

Sebagai tindak lanjut ituilah mengapa kemudian warga membentuk Forum Musyawarah Nelayan Kemujan. 

Diketahui forum ini diisi oleh perwakilan dari empat dusun, yakni Dusun Kemujan, Telaga, Mrican, dan Batulawang, masing-masing mengutus lima orang. 

Forum tersebut diharapkan menjadi wadah untuk merumuskan kebijakan, mengawal pelaksanaan aturan, sekaligus menjalankan dan menjaga kearifan lokal yang telah lama hidup di masyarakat pesisir.

Forum Musyawarah Nelayan Kemujan secara resmi mulai berjalan pada (21/12), difasilitasi oleh Petinggi Desa Kemujan. 

Momentum tersebut dimanfaatkan masyarakat nelayan untuk melafalkan deklarasi bersama sebagai pernyataan sikap kolektif.

Dalam deklarasi tersebut, nelayan Kemujan menegaskan tuntutan atas jaminan kepastian hukum terhadap wilayah tangkap tradisional yang selama ini kerap terancam oleh proyek berskala besar, pencemaran, maupun praktik penangkapan ikan ilegal. 

Bambang juga menyuarakan kekhawatiran terhadap fenomena ocean grabbing, di mana terjadi praktik pengambilalihan kontrol, akses, dan penguasaan ruang perairan laut.

Hal ini dikhawatirkan justru mempercepat perampasan ruang laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya serta kehidupan nelayan kecil.

Deklarasi itu menegaskan komitmen nelayan Desa Kemujan untuk bersatu menjaga wilayah pesisir dan laut, melestarikan lingkungan, serta menjunjung tinggi nilai toleransi, gotong royong, dan demokrasi. 

Musyawarah disepakati sebagai jalan utama dalam menyelesaikan persoalan, demi tercapainya kebijaksanaan bersama yang adil dan berkelanjutan.

Pulau Kemujan sendiri, sebutnya, merupakan pulau paling utara di Kepulauan Karimunjawa sekaligus Kabupaten Jepara. 

Di samping terdiri atas empat dusun juga dikelilingi gugusan pulau-pulau kecil, seperti Pulau Cilik, Pulau Tengah, Pulau Sintok, Pulau Cendekian, Pulau Merica, ataupun Pulau Bengkoang. 

"Desa ini dihuni sekitar 3.400 jiwa, dengan mayoritas warganya menggantungkan hidup sebagai nelayan," tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan, keadilan akses maritim merupakan prinsip pengelolaan wilayah laut yang menjamin pemanfaatan sumber daya secara adil, setara, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan bersama. 

Prinsip ini menempatkan perlindungan terhadap nelayan kecil dan masyarakat lokal sebagai prioritas, sejalan dengan konsep dan arah kebijakan pembangunan maritim nasional. 

Sejumlah poin turut dibahas, antara lain penyesuaian penggunaan lampu bagi nelayan penangkap cumi sesuai lokasi yang telah ditentukan, pembatasan dan pendataan kehadiran nelayan dari luar Karimunjawa, serta pengaturan peran pengusaha cold storage agar tidak memiliki kapal tangkap sendiri dan mempekerjakan tenaga kerja dari luar Karimunjawa.

"Selain itu, kami juga ingin memastikan pula agar kapal nelayan besar dari daerah lain yang berlindung di perairan Kemujan tidak menurunkan alat tangkapnya di kawasan perlindungan," tegasnya.

Isu-isu tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh perwakilan dusun kepada pemerintah desa pada beberapa bulan yang lalu.

SISIR WILAYAH: Camat Karimunjawa Nuril Abdillah (kedua kanan) didampingi dengan Ka Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) II Karimunjawa Isai Yusidarta (tengah bertopi) melakukan patroli belum lama.
SISIR WILAYAH: Camat Karimunjawa Nuril Abdillah (kedua kanan) didampingi dengan Ka Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) II Karimunjawa Isai Yusidarta (tengah bertopi) melakukan patroli belum lama.

Sementara itu, Camat Karimunjawa Nuril Abdillah menyatakan dukungannya terhadap kekompakan nelayan Kemujan. 

Ia menjelaskan bahwa pihak kecamatan bersama BTN, Forkopimcam, Koramil, dan TNI AL secara rutin melakukan sosialisasi terkait batas-batas zona perairan untuk berlabuh maupun menangkap ikan dan cumi, guna mencegah konflik antar nelayan.

“Kami juga melakukan patroli, termasuk menggunakan drone, untuk mengantisipasi kapal-kapal yang masuk ke wilayah tangkap nelayan tradisional,” sambungnya.

Menurutnya, patroli dilakukan oleh dua pihak, yakni BTN dan KKP. Kapal-kapal besar dari luar daerah, termasuk dari Tegal maupun Muara Angke, Jakarta, sebagian besar berlabuh untuk menghindari angin. 

Namun demikian, nelayan tradisional tetap diarahkan ke zona yang aman, seperti Legon Bajak, yang terlindung dari angin baratan sekaligus dapat menggerakkan perekonomian lokal.

Nuril juga menyebutkan bahwa pengelolaan kawasan Taman Nasional Karimunjawa mengacu pada peta zonasi seluas 111.625 hektare sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.48/K/SDAE/RKK/KSA.0/2/2024 tertanggal 23 Februari 2024. 

Dalam zonasi tersebut, zona inti seluas 446,179 hektare, zona rimba 1.431,937 hektare, zona perlindungan bahari 2.481,221 hektare, zona pemanfaatan 3.761,69 hektare, zona khusus 1.181,48 hektare, zona rehabilitasi 4,37 hektare, zona religi, budaya, dan sejarah 1,81 hektare, serta zona tradisional yang mencapai 102.316,323 hektare.

SINERGIS: Pihak BTN dan jajaran Forkopimcam melakukan giat patroli.
SINERGIS: Pihak BTN dan jajaran Forkopimcam melakukan giat patroli.

Dengan terbentuknya Forum Musyawarah Nelayan Kemujan dan deklarasi bersama tersebut, masyarakat nelayan berharap tercipta tata kelola wilayah maritim yang lebih adil, berdaulat, dan berkelanjutan. Sekaligus mampu melindungi ruang hidup nelayan tradisional dari berbagai tekanan kepentingan.

"Kami sosialisasikan, kepada kapal dari luar daerah yang mencari ikan atau cumi di titik yang dipakai nelayan tradisional kami," pungkasnya.(fik)

Editor : Mahendra Aditya
#jepara #zona #karimunjawa #btn #nelayan