JEPARA - Kecelakaan beruntun yang melibatkan truk dengan sejumlah kendaraan kembali terjadi di Kabupaten Jepara. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/7) sekitar pukul 15.15. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata sopir truk positif dalam pengaruh alkohol.
Kasat Lantas Polres Jepara AKP Dionisius Yudi menyampaikan bahwa meskipun tidak ada korban jiwa, namun satu korban yang masih balita dilarikan ke rumah sakit.
Pihaknya menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Jepara - Bangsri tepatnya di depan "Toko Jejebag", yang masuk wilayah Desa Mambak Kecamatan Pakis Aji.
AKP Dion mengatakan bahwa, laka lantas tersebut melibatkan KBM Truck bak kayu bernopol K-9793-AC dengan Daihatsu Sigra B-2086-BKN, Toyota Calya K-1225-VL serta sepeda motor Honda Vario K-4360-GQ.
Diketahui, truk yang dikemudikan warga Desa Sinanggul Kecamatan Mlonggo, Yanto, 52, tersebut melaju dari arah Selatan menuju Utara (Jl. Raya Jepara - Bangsri) dengan kecepatan tinggi.
Kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di depan Toko Jejebag, Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji Yanto hilang kendati. Truk oleng masuk lajur kanan dan menabrak Daihatsu Sigra, yang ditumpangi satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan anak kecil.
Tak berhenti di situ, truk juga terus melaju ke kanan ke luar badan jalan hingga menabrak Toyota Calya dan Honda Vario yang sedang terparkir di halaman Toko Jejebag.
Atas peristiwa ini, mobil Daihatsu Sigra dan Honda Vario ringsek. Beberapa orang mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Serta Toyota Cayla mengalami rusak bagian belakang mobil. Sedangkan truk hanya mengalami sedikit kerusakan pada bemper depan dan kaca pecah.
Balita berusia tiga tahun, anak dari pengemudi Daihatsu Sigra warga Desa Purworejo, Kecamatan Kaliori Rembang, dilarikan ke RSI Sultan Hadlirin Jepara. "Mengalami robek pada dahi," ujar AKP Dion.
Satlantas Polres Jepara juga telah melakukan pengecekan kesehatan terhadap Yanto selaku sopir truk, didapati ia positif alkohol.
"Sudah kami lakukan pengetesan, yang bersangkutan (sopir truk, Red) positif mengonsumsi alkohol. Kami juga telah tes urin, masalah narkoba dan sejenisnya nihil," ucapnya.
Atas insiden tersebut, sopir truk dapat dijerat Pasal 311 ayat (2) jo pasal 229 ayat (3) UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dengan ancaman hukuman 2 tahun.
"Kami dari Satlantas Polres Jepara mengimbau agar pengendara tertib dalam berlalu lintas. Mengecek kendaraan sebelum mengemudikan, apabila berkendara dipastikan kesehatan normal," tandasnya.(fik)
Editor : Zainal Abidin RK