JEPARA - Wacana ASN berkantor selama 3 hari viral di mana-mana. Hal tersebut diproyeksikan sebagai upaya untuk mengefisiensi anggaran.
Sejurus dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mempersiapkan langkah menindaklanjuti perintah efisiensi anggaran tersebut, dengan rencana penerapan work form office (WFO) selama tiga hari dan work from anywhere (WFA) selama dua hari dalam sepekan.
Baca Juga: Direvisi, Segini Besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten Jepara Terbaru
Disebutkan formula dua hari WFA dan tiga hari WFO sebagai langkah awal efisiensi anggaran yang dapat dilakukan untuk membantu mengurangi biaya yang tidak diperlukan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminto menyampaikan bahwa pihaknya tetap akan mengikuti intruksi dari pemerintah pusat. Terkait bagaimana sistem yang akan diberlakukan setidaknya dalam setahun ke depan.
"Itulah yang belum dapat kami jawab. Apakah akan diberlakukan seluruh Indonesia (BKD, Red) atau hanya di BKN," ungkapnya Rabu (12/2).
Menurut Dana, terdapat perbedaan yang mendasar antara pemerintah di tingkat pusat dengan yang berada di daerah.
"Kalau di daerah kan harus bertemu dan melayani masyarakat secara langsung," jelasnya.
Pihaknya melanjutkan, bahwa atas kondisi tersebut kemungkinan akan terdapat pokok aturan yang mengatur secara detail.
"Dimungkinkan ada aturan sendiri. Kami, yang jelas berharap juknis ataupun aturan resmi segera keluar. Biar dapat kami pedomani," pungkasnya.(fik)
Editor : Noor Syafaatul Udhma