JEPARA - Segenap cara diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara untuk dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengaktivasi identitas kependudukan digital (IKD).
Baru-baru ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) gelar pelayanan di momen car free day (CFD) pada hari Minggu.
Di sela-sela olahraga maupun mencari hiburan lainnya, masyarakat dapat melakukan aktivasi IKD.
“Tak hanya itu, kemarin (barubaru ini, Red) sudah berkoor dinasi dengan Dinsospermades juga terkait dengan lomba desa yang di antaranya terkait dengan ketertiban adminduk,” jelas Wahyanto Senin.
Per Jumat (17/1) tercatat setidaknya sudah terdapat 67.160 masyarakat yang melakukan aktivasi IKD di Kabupaten Jepara. Dari wajib KTP sejumlah 946.858 pihak.
“Sekarang, warga yang meminta layanan secara offline di dinas maupun di kecamatan wajib registrasi IKD. Ini salah satu kebijakan untuk meningkatkan partisipasi aktivasi,” ucapnya.
IKD sendiri termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2023 tentang percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional.
Termasuk Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Pj Bupati Kabupaten Jepara Edy Supriyanta juga telah menerbitkan surat edaran nomor 470/1476 tentang aktivasi identitas kependudukan digital.
Langkah awalnya dimulai dari semua ASN, PPPK, dan tenaga harian lepas (THL) di lingkup Kabupaten Jepara wajib mela kukan aktivasi IKD atau KTP digital.
“Pada intinya dengan IKD dokumen kependudukan berada dalam genggaman. Ada KK, KTP, seperti kalau ASN juga terlampir kartu pegawai, NPWP. Ke depan SIM juga bisa masuk ke situ,” sebutnya.
Di IKD masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pelayanan, terkait administrasi kependudukan.
Apabila sudah selesai dokumen yang dimohon kan juga dikirim secara online. Seperti permohonan akta kelahiran anak.
“Pemanfaatan juga bisa untuk layanan perbankan. Termasuk untuk boarding pesawat, kereta, hingga naik kapal ke Karimunjawa,” terangnya.
Pihaknya berharap agar warga segera melakukan pembuatan IKD. Mengingat sejumlah layanan akan diintegrasikan.
Terlebih atas lembaga-lembaga pelayanan publik. Di samping digunakan untuk menghemat anggaran pengadaan blangko seperti KTP.
Menurutnya, fungsi IKD untuk meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi masyarakat.
Termasuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan dan mengurangi waktu serta biaya layanan.
“IKD terintegrasi dengan dokumen-dokumen lain secara otomatis. Seperti BPJS ataupun NPWP,” katanya.
Lebih lanjut, Wahyanto menyampaikan masyarakat tak usah merasa khawatir karena keamanan data terjamin.
“Kalau di IKD, dipastikan aman. Karena tidak bisa dibuka sembarangan. Misalnya kalau HP hilang, bisa melaporkan, akan kami hapus,” tutupnya. (fik/war/*)
Editor : Ali Mustofa