JEPARA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara resmi memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024.
Pendaftaran yang semula ditutup pada 28 September kini diperpanjang hingga 10 Oktober 2024.
Langkah ini diambil karena jumlah pendaftar hingga batas akhir belum memenuhi target yang ditetapkan.
Baca Juga: Dinas bakal Berikan Pengharaan bagi Sekolah Pelaksana ANBK Terbaik di Jepara, Begini Sistem Penilaiannya
Hingga hari terakhir pendaftaran, Bawaslu Jepara mencatat jumlah pendaftar PTPS hanya mencapai 2.268 orang.
Jumlah ini jauh dari target yang seharusnya mencapai 3.486 orang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan di setiap desa dan kelurahan.
"Perpanjangan dilakukan karena jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali lipat dari kebutuhan setiap desa/kelurahan," ujar Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko.
Dalam masa perpanjangan ini, Bawaslu juga melonggarkan persyaratan usia pendaftar.
Kini, masyarakat yang berusia 17 tahun sudah diperbolehkan untuk mendaftar sebagai PTPS.
Perpanjangan masa pendaftaran berlaku di 15 kecamatan dari total 16 kecamatan di Jepara.
Hanya Kecamatan Nalumsari yang tidak melakukan perpanjangan karena kebutuhan pengawas di daerah tersebut sudah terpenuhi.
Pendaftaran akan berlaku di semua desa di Kecamatan Bangsri, Batealit, Tahunan, Pakis Aji, Kalinyamatan, Mlonggo, Pecangaan, Kembang, Mayong, dan Jepara.
Sementara itu, di Kecamatan Keling terdapat 11 desa, Karimunjawa 2 desa, Donorojo 7 desa, Kedung 17 desa, dan di Kecamatan Welahan 9 desa.
Baca Juga: Hat-Hati Penipuan, Tidak Ada Kegiatan Mengatasnamakan Ida Dayak di Gedung Serbaguna Jepara
Sujiantoko menghimbau masyarakat untuk aktif mencari informasi mengenai pendaftaran melalui media sosial Panwas Kecamatan sehingga mereka dapat mengetahui syarat dan prosedur pendaftaran dengan lengkap. (rom/khim)
Editor : Abdul Rokhim