JEPARA – Hingga jelang tenggat waktu Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), masih banyak kepala desa yang belum melakukan pelaporan.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah, terdapat dua kecamatan yang seluruh kepala desanya belum mengirim laporan sama sekali.
Kepala BKD Sridana Paminto mengungkapkan, pihaknya turut mendata para pegawai yang telah melaporkan LHKPN termasuk kepala desa.
Dari update terbaru, ada dua kecamatan yang kepala desanya belum mengirim pelaporan sama sekali.
Yakni Kecamatan Welahan, dan Pecangaan.
Untuk kecamatan Welahan, ada 15 kepala desa yang merupakan wajib lapor dan seluruhnya belum lapor.
Begitu juga dengan Kecamatan Pecangaan, ada 12 kepala desa wajib lapor dan belum semuanya lapor.
Lalu ada dua kecamatan yang hampir tuntas semua kepala desanya melapor, Kecamatan Keling dan Karimunjawa.
Kecamatan Keling ada 12 kepala desa wajib lapor, kurang satu yang belum lapor.
Kecamatan Karimunjawa ada 4 kepala desa wajib lapor dan 3 kepala desa sudah lapor.
Kecamatan yang lain, sudah ada beberapa yang melaporkan.
"Server sempat error pada Januari lalu, barusan bisa akses bisa masuk lagi," kata Sridana.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Edy Marwoto melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Muh.
Taufik telah mengimbau kepada para kaur dan kepala desa untuk segera melapor.
Demi menghindari server yang lambat. (nib/war)
Editor : Noor Syafaatul Udhma