Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Buron Tersangka Bentrokan Muryolobo-Ngetuk Jepara Dibekuk Polisi di Lingkar Pati, Ini Sosoknya

Abdul Rokhim • Kamis, 28 Juli 2022 | 23:23 WIB
DIBEKUK: Satu dari tiga buron kasus bentrokan antara pemuda desa Muryolobo-Ngetuk, Nalumsari dibekuk tim Resmob Polres Jepara pada Kamis (28/7).  (MOH. NUR SYAHRI MUHARROM/RADAR KUDUS)
DIBEKUK: Satu dari tiga buron kasus bentrokan antara pemuda desa Muryolobo-Ngetuk, Nalumsari dibekuk tim Resmob Polres Jepara pada Kamis (28/7). (MOH. NUR SYAHRI MUHARROM/RADAR KUDUS)
JEPARA - Satu dari tiga buron kasus bentrokan antara pemuda desa Muryolobo-Ngetuk, Nalumsari dibekuk tim Resmob Polres Jepara pada Kamis (28/7). Diketahui, tersangka yang berinisial CG, 24, itu ditangkap saat mengendarai truk di Jalan Lingkar Pati.

Baca Juga : Terdampak Perang Rusia-Ukraina, Pabrik Sepatu di Jepara Sepi Pesanan

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi membenarkan kabar penangkapan tersebut. Ia menuturkan, CG yang merupakan warga Desa Ngetuk itu diketahui ikut andil dalam bentrokan maut yang menewaskan seorang warga Desa Muryolobo tersebut. ”Ya, berhasil di bekuk saat mengendarai truk di Jalan Lingkar Pati,” ujarnya.

Sebelumnya, bentrokan maut melibatkan dua kelompok pemuda Desa Muryolobo dan Desa Ngetuk terjadi pada 15 Mei 2022, tepatnya di Desa Bendanpete, Nalumsari.

Pertikaian bermula saat pemuda Desa Muryolobo melempar botol ke salah satu pemuda desa Ngetuk. Yang kemudian menyulut kemarahan pemuda Desa Ngetuk.

Lebih lanjut, Rozi mengatakan, sebelum bentrokan terjadi, CG diketahui sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Desa Ngetuk. Tak berselang lama, sekitar pukul 16.30, datanglah beberapa pemuda Ngetuk mengajak ke Pasar Gandu, Desa Bendanpete.

Photo
Photo
KONFERENSI PERS: Polres Jepara mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat merusak kendaraan korban. (MOH. NUR SYAHRIE MUHARROM/RADAR KUDUS)

Merespon ajakan tersebut, CG kemudian ke rumah rekannya yang berinisial MU untuk meminjam parang. Setelah itu, dia pergi ke Gapura Ceplesan di Desa Bendanpete.

Beberapa saat kemudian, CG melihat ketiga korban yang merupakan warga Desa Muryolobo tengah berkelahi dengan tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.

Tak berselang lama, korban pun lari dikejar para pemuda Desa Ngetuk. Saat itu pula, tersangka MS, AU dan PD diketahui sedang merusak motor Honda Vario milik korban. ”CG ini ikut merusak sepeda motor korban. Setelah kejadian itu, dia kabur ke Jakarta,” terang Rozi.

Atas tindakan tersebut, CG terjerat Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP. Dengan ancaman 7 tahun penjara. (khim) Editor : Abdul Rokhim
#polres jepara #jepara #buron kasus muryolobo-ngetuk #muryolobo-ngetuk #bentrokan muryolobo ngetuk