Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Terungkap Kasus Tewasnya Dosen Untag Semarang di Kamar Hotel: AKBP B Jalin Asmara dengan Korban Sejak 2020

Ali Mustofa • Jumat, 21 November 2025 | 18:19 WIB
Ilustrasi korban tewas
Ilustrasi korban tewas

SEMARANG - Akhirnya terungkap hubungan antara AKBP B dengan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (DLL), yang ditemukan tewas dalam kamar hotel pada Senin (17/11) lalu.

Hasil penyelidikan, AKBP B mengakui memiliki hubungan asmara dengan korban (Levi) sejak 2020. Padahal, status anggota Polda Jateng itu sudah berkeluarga.

“Sudah (berkeluarga). Kalau inisial D (korban) itu masih gadis, masih bujang,” ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto Kamis (20/11).

“Yang jelas mereka ada komunikasi dan intens. Dan hubungan asmara itu ya memang benar. Menurut pengakuan yang bersangkutan dari tahun 2020,” imbuh Artanto. 

Diduga AKBP B dan korban tinggal bersama di sebuah perumahan wilayah Kecamatan Tembalang.

Hal itu diperkuat dengan adanya informasi jika keduanya ada dalam satu kartu keluarga (KK).

Terbukti menjalin hubungan asmara di luar pernikahan sah, AKBP B pun melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Kini, AKBP B dijebloskan ke ruang tahanan atau Patsus di Mapolda Jateng selama 20 hari ke depan, sejak Rabu (19/11) malam.

“Yang bersangkutan telah melakukan pelanggan berupa tinggal bersama dengan seorang perempuan berinisial D (Levi), tanpa ikatan perkawinan yang sah,” tegas Kombes Pol Artanto.

“Itu kan merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi, karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat,” tandasnya.

Proses selanjutnya, AKBP B akan menjalani sidang KKEP. Namun, Artanto belum bisa mengatakan terkait pelaksanan sidang tersebut. Termasuk, sanksi terhadap AKBP B.

“Ya, nanti kan dilihat dari hasil sidang. Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), penundaan pangkat kemudian demosi dan sebagainya,” jelasnya.

Disinggung mengenai hasil otopsi yang sudah keluar, Artanto enggan membeberkan. Alasannya masih menunggu gelar perkara internal.

“Jadi nanti saya bisa jelaskan kalau sudah gelar perkara itu lebih terang benderang. Kalau sekarang kan nanti parsial dan penyidik belum menuntaskan pekerjaan, nanti kan salah statement,” ujarnya.

Artanto menambahkan, gelar perkara internal masih menunggu pengumpulan semua data. Mulai dari barang bukti, keterangan saksi, saksi ahli, dan petunjuk lainnya.

“Gelar perkara Belum. Karena gelar perkara itu kan memaparkan semua bukti-bukti hasil penyelidikannya barang alat bukti berupa barang bukti, kemudian keterangan saksi, petunjuk, keterangan ahli, keterangan semuanya berkaitan dengan peristiwa itu,” pungkasnya.

Sementara itu, AKBP B telah menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu (19/ 11) sore hingga petang di Mapolda Jateng.

Gelar perkara dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, dan diikuti oleh sebelas personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM dan Bidkum.

Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut memutuskan bahwa AKBP B melakukan pelanggaran kode etik atas dugaan tinggal bersama dengan Levi tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Atas pelanggaran tersebut, AKBP B langsung di jebloskan ke dalam ruang khusus (patsus) alasan Tahanan Mapolda Jateng selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, mengungkap, keputusan penempatan khusus ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

“Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya Kamis (20/11).

Diberitakan sebelumnya, Levi Dosen Untag Semarang ditemukan tewas dalam kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Senin (17/11/ 2025) pukul 05.30. 

Korban ditemukan tergeletak di lantai kamar 210 dalam kondisi telanjang.

Kali pertama yang menemukan kejadian ini adalah AKBP B, menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng, warga Kedungmundu, Kecamatan

Editor : Ali Mustofa
#barang bukti #Dosen Untag #meninggal #gelar perkara #hasil otopsi #kamar hotel