PEMALANG – Polisi berhasil meringkus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) tergeletak di atas tumpukan batu dekat jembatan Kali Rambut, Pemalang pada Minggu (10/8) pagi.
Korban bernama Muhammad Rosikhi, 37 dan istrinya, Nur Azizah Turokhmah, 34. Merupakan warga Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Pemalang, melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo, mengatakan insiden ini bermula saat warga sedang melintas, melihat dua orang tergeletak di atas pecahan batu dalam posisi yang tidak wajar.
Lanjutnya, berdasar keterangan saksi, malam sebelumnya (9/8), keduanya sempat mampir di sebuah warung dekat jembatan Kali Rambut untuk minum kopi.
Mereka terlihat santai, menyeruput minuman hangat di bawah cahaya lampu warung. Tak ada tanda-tanda keganjilan.
Paginya, warga yang melintas melihat keduanya tertidur di atas batu. Namun, saat diperiksa, korban sudah tak bernyawa.
"Hasil pemeriksaan luar oleh tim medis tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan," ungkap AKP Johan.
Jenazah keduanya langsung dibawa ke RSUD dr. M. Ashari Pemalang untuk pemeriksaan lanjutan.
Polisi telah mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi, namun penyebab pasti kematian masih menjadi tanda tanya.
Rabu (20/8), pelaku pembunuh keduanya dihadirkan di Mapolda Jateng. Ia duduk menggunakan kursi roda dengan mengenakan baju tahanan warna biru.
Tampak kaki kirinya tampak dibungkus plastik akibat luka tergilas truk yang belum sembuh selama 1 tahun terakhir.
Pelaku telah ditangkap, bernama Iskandar, 63, laki-laki warga Dukuhmalang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
Seorang dukun pengganda uang itu diringkus anggota Polda Jateng.
"Tersangka berinisial I meminta kedua korban meminum kopi yang telah dicampur racun yang diberikan pelaku sebagai salah satu syarat ritual pengganda uang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio.
Menurutnya, Kasus pembunuhan bermula ketika korban sedang mengalami kesulitan ekonomi meminta bantuan kepada pelaku untuk menggandakan uang.
Hal itu sebagai syarat pelaku meminta kedua korban menjalani sejumlah ritual.
Karena ritual yang dilakukan gagal, korban kemudian menagih Rp2 juta kepada pelaku sebagai gantinya.
Namun pelaku meminta agar korban melakukan ritual terakhir.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Ali Mustofa