Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Hmhm… Apes Tenan! Oknum Kades Digerebek dengan Istri Orang di Kosan Demak Bikin Heboh, Diduga Selingkuh

Ali Mustofa • Rabu, 23 Juli 2025 | 17:58 WIB
Photo
Photo
DEMAK – Warga Demak dihebohkan penggerebekan oknum kepala desa dengan istri orang lain di dalam sebuah kamar indekos pada Selasa (22/7) sekitar pukul 08.00 WIB.

Lokasinya di Kamar Nomor 2, Kos Utami, Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

Diketahui, oknum kades tersebut bernama Muhyidin, 34, alias Zidan yang bertugas di Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

Sedangkan perempuannya adalah Laili Khasanah, 31.

Kasus ini menjadi perhatian publik, dan video penggerebekan ini tersebesar di medsos. Keduanya diduga terlibat perselingkuhan.

Peristiwa ini terbongkar, bermula dari Priyatno, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonosalam, yang mengaku sebagai suami sah dari perempuan yang berada di kamar tersebut.

Pria berusia 41 tahun itu mendatangi Lokasi bersama beberapa saksi dan meminta bantuan untuk menggerebek. Saat pintu kamar diketuk, tidak ada respons dari dalam.

Lima belas menit kemudian dan dibantu petugas, pintu kamar kos berhasil dibuka.

Betapa kagetnya, di dalam kamar tersebut Priyatno mendapati Muhyidin alias Zidan, sedang berada di dalam ruangan.

Sementara perempuan berinisial Laili Khasanah — istri sah dari Priyatno — diketahui bersembunyi di kamar mandi.

Meski keduanya mengenakan pakaian lengkap, sejumlah barang di lokasi menguatkan dugaan tindakan asusila.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: bekas tisu di tempat sampah dan atas tempat tidur, celana dalam dan tank top milik Laili.

Dua unit ponsel milik Laili dan satu unit ponsel milik Muhyidin, seprai dan selimut yang diduga mengandung bekas sperma.

Sepeda motor Vespa kuning (polisi H 6606 CKE) milik Laili, dan sepeda motor Honda PCX putih (polisi H 3842 ADE) milik Muhyidin.

Keduanya digelandang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak untuk dimintai keterangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : Ali Mustofa
#kepala desa #demak #oknum kades #selingkuh #kamar indekos