GROBOGAN – Maraknya transaksi barang melalui platform belanja daring ternyata juga dimanfaatkan untuk membeli senjata tajam. Dalam sepekan terakhir, jajaran Polres Grobogan mengungkap dua kasus kepemilikan senjata tajam yang melibatkan anak di bawah umur. Seluruh kasus tersebut bermula dari pembelian secara online.
Kasus terbaru diungkap Polsek Karangrayung setelah menerima laporan dari seorang kurir jasa pengiriman yang menaruh curiga terhadap paket berukuran panjang yang ditujukan kepada seorang anak di Kecamatan Karangrayung.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan proses pengiriman paket hingga sampai ke tangan penerima.
Kecurigaan semakin menguat ketika pemesan meminta agar paket tidak dikirim ke rumah, melainkan diserahkan melalui sistem cash on delivery (COD) di pinggir jalan dekat lapangan sepak bola Desa Putatnganten, Kecamatan Karangrayung.
Petugas yang telah bersiaga di lokasi langsung melakukan pemeriksaan saat transaksi berlangsung. Hasilnya, di dalam paket ditemukan dua bilah senjata tajam berupa satu corbek sepanjang sekitar 120 sentimeter dan satu celurit sepanjang sekitar 37 sentimeter.
Penerima paket yang diketahui berinisial DAH, 12, langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Karangrayung.
Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan fakta bahwa pembelian senjata tajam tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh lima anak. Selain DAH, terdapat ORM, 12, AS, 12, MT, 12, dan VS, 11. Seluruhnya masih berstatus pelajar dan berdomisili di Kecamatan Karangrayung.
Kelima anak tersebut mengaku mengumpulkan uang secara patungan untuk membeli dua senjata tajam melalui platform belanja online. Salah satu dari mereka bertugas melakukan pemesanan, sementara pembayaran dilakukan bersama-sama hingga barang dikirim ke lokasi COD.
Total harga kedua senjata tajam itu mencapai sekitar Rp260 ribu.
Kapolsek Karangrayung AKP Sunarto mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan.
“Informasi sekecil apa pun yang disampaikan masyarakat sangat membantu tugas kepolisian. Dalam kasus ini, berkat kepedulian kurir yang melaporkan adanya paket mencurigakan, kami dapat mencegah senjata tajam tersebut beredar dan digunakan oleh anak-anak,” ujarnya.
Menurut Sunarto, petugas bergerak cepat begitu menerima informasi dari kurir. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kemungkinan senjata tajam digunakan dalam aksi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Mereka mengumpulkan uang secara patungan, kemudian salah satu anak melakukan pemesanan. Saat barang diterima dan pembayaran dilunasi, petugas langsung melakukan pengamanan sehingga barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat digunakan,” jelasnya.
Karena melibatkan anak di bawah umur, proses penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan perlindungan anak. Polisi melibatkan orang tua, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam setiap tahapan pemeriksaan.
“Kami tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak selama proses hukum berlangsung. Seluruh pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan orang tua serta berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan dan Unit PPA,” tegas Sunarto.
Sebelumnya, kasus serupa juga berhasil diungkap Polsek Tanggungharjo. Seorang remaja berinisial HAP, 15, diamankan setelah kedapatan membawa paket berisi senjata tajam hasil pembelian online.
Kasus itu terungkap saat anggota Polsek Tanggungharjo melakukan patroli rutin. Petugas melihat dua remaja berboncengan sepeda motor sambil membawa paket mencurigakan yang dibungkus kardus dan plastik.
Ketika diperiksa, paket tersebut ternyata berisi satu bilah corbek sepanjang sekitar satu meter yang baru saja diambil dari jasa pengiriman.
Kapolsek Tanggungharjo AKP Duddy Lukman Prabowo mengatakan langkah cepat petugas berhasil mencegah senjata tajam tersebut beredar lebih luas.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang dibawa, ternyata di dalamnya terdapat satu bilah celurit panjang yang dibeli melalui platform online. Anak yang bersangkutan bersama barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Duddy menilai kemudahan akses transaksi daring menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan kepemilikan senjata tajam. Sebab, barang-barang berbahaya dapat dengan mudah dipesan melalui telepon genggam tanpa pengawasan orang tua.
Terungkapnya dua kasus dalam waktu berdekatan menjadi perhatian serius bagi kepolisian. Selain menunjukkan masih adanya akses pembelian senjata tajam secara daring, fenomena tersebut juga mengindikasikan meningkatnya ketertarikan kalangan pelajar terhadap barang berbahaya yang berpotensi digunakan untuk aksi kekerasan.
Polres Grobogan mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak, terutama penggunaan telepon seluler, media sosial, dan transaksi belanja online. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kepemilikan maupun peredaran senjata tajam tanpa izin.
Saat ini kedua perkara masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh jajaran kepolisian dengan tetap mengedepankan pendekatan perlindungan anak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (mun)
Editor : Admin