Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pencurian Kayu Hutan dari Oknum Tersangka Kades Lebengjumuk Kerugian Capai Rp 60 Juta

Sirojul Munir • Senin, 1 Juni 2026 | 14:10 WIB
PERIKSA BARANG BUKTI – Tim Jaksa Kejari Grobogan bersama Perhutani KPH Purwodadi melakukan pemeriksaan barang bukti kayu curian dari hutan lindung di TPK Sambirejo beberapa waktu lalu.
PERIKSA BARANG BUKTI – Tim Jaksa Kejari Grobogan bersama Perhutani KPH Purwodadi melakukan pemeriksaan barang bukti kayu curian dari hutan lindung di TPK Sambirejo beberapa waktu lalu.

 

GROBOGAN – Kerugian akibat ulah dari oknum Kepala Desa Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan (BS), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) oleh Polres Grobogan capai Rp 60 juta. Kasus ini mencuat setelah pihak berwajib menemukan ratusan batang kayu jati yang diduga kuat berasal dari kawasan hutan Perhutani di depan rumah Kades Lebengjumuk 

Adm Perhutani KPH Purwodadi Untoro Tri Kurniawan, menjelaskan kasus ini bermula sekitar Agustus 2025. Ketika itu, petugas Perhutani menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kehilangan pohon di kawasan hutan.

Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa kayu-kayu yang hilang dibawa ke arah Desa Lebengjumuk. ​Petugas kemudian melakukan pengecekan lapangan dan menemukan beberapa tunggak pohon yang masih baru. Berdasarkan temuan tersebut dan informasi lanjutan dari warga, petugas Perhutani menggandeng pihak Polsek setempat untuk melakukan pemeriksaan lokasi.

​”Dari hasil pemeriksaan di sebuah lahan di depan sebuah rumah, petugas menemukan tumpukan kayu yang identik dengan kayu milik Perhutani, baik dari segi diameter maupun karakteristiknya berada di depan rumah Kades Lebengjumuk,” kata Untoro Tri Kurniawan.

Dikatakan, dilokasi tersebut juga ditemukan peralatan untuk mengolah kayu, seperti gergaji. ​Saat petugas menanyakan dokumen resmi terkait kayu-kayu tersebut kepada Kades Lebengjumuk yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya. Akibatnya, petugas gabungan langsung melakukan pengamanan barang bukti.

​Berdasarkan data dari pihak Perhutani, total kayu yang diamankan adalah sebanyak 107 batang yang berasal dari sekitar 39 pohon. Diameter kayu yang disita bervariasi (mulai dari A1, A2, hingga ukuran lainnya). Pohon-pohon jati yang ditebang tersebut berada di Petak 164 A, RPH Purwo, BKPH Linduk, dan ditanam pada tahun 2012 (berusia sekitar 13 tahun saat ditebang).

”​Kerugian material akibat kehilangan tegakan pohon ini diperkirakan mencapai Rp60 jutaan,” terang dia.

Untoro menambahkan bahwa kerugian sebenarnya jauh lebih besar jika menghitung kerusakan alam, ekosistem, dan dampak ekologis yang ditimbulkan. Yakni mengganggu tutupan lahan, berpotensi memicu erosi saat hujan, serta merusak habitat flora dan fauna yang ada di sana. Dimana fungsi vital hutan sebagai penyangga lingkungan. Hutan berfungsi menyerap karbon dan mengatur tata air. Kalau ditebang tanpa izin dan tanpa penanaman kembali, kemampuan alam untuk mencegah longsor atau banjir akan berkurang drastic.

”Kami juga dimintai keterangan sebagai saksi dari pihak Perhutani juga telah dimintai keterangan oleh penyidik, di antaranya pejabat Danru, Mantri yang membawahi lokasi tersebut, Asper, serta Wakil Kepala (Waka) Administratur/KSKPH yang memimpin operasi pengamanan di lapangan pada saat itu,” tandasnya.

Dalam perkara tersebut pihak Perhutani bersama jajaran Polsek setempat sebelumnya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pengecekan fisik terhadap barang bukti secara bersama-sama. Hasil dari pengecekan tersebut sangat meyakinkan bahwa kayu-kayu yang disita adalah ilegal. ​Petugas menemukan kecocokan fisik yang identik antara batang kayu yang diamankan di lokasi dengan tunggak-tunggak pohon yang berada di kawasan hutan Perhutani.

Barang bukti ini diperkuat oleh adanya nomor kode pohon resmi milik Perhutani yang masih tertera pada batang kayu yang disita, yang strukturnya cocok dengan data buku laporan tanam Perhutani. ​Selain bukti fisik berupa ratusan batang kayu jati dan peralatan gergaji, pihak berwajib juga memegang bukti krusial berupa rekaman suara pengakuan.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budiyani melakui KBO Satreksrim Iptu Imam Siswanto mengatakan, Kepala Desa Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan BS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kayu hutan atau illegal loging. Tersangka sampai saat ini belum ditahan karena kooperatif.

”Tersangka belum ditahan, ya karena kooperatif saat diminai kteterangan. Ada jaminan tidak melarikan diri,” ujarnya.

Saat ini, Polres Grobogan sedang melengkapi bekas untuk kasus tersebut yang dikembalikan Kejari Grobogan yang dikembalikan. Rencana hasil perbaikan ini akan diserahkan dalam waktu dekat. Kemudian apakah nanti apa ditahan saat berkas lengkap di Kejaksaan Grobogan tersangka Kades Lebengjumuk akan menjadi wewenang Kejari Grobogan. (mun)

Editor : Admin
#Kades Lebengjumuk #Kecamatan Grobogan #Tersangka Illegal Loging #Perhutani KPH Purwodadi #polres grobogan