GROBOGAN – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan terus bergulir.
Jumat (31/10). Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Grobogan.
Pelimpahan dilakukan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Grobogan mulai pukul 09.32 hingga 11.30 WIB.
Tersangka berinisial TS, yang merupakan perangkat desa, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa Kalirejo pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan. Antara lain, tersangka mengelola kegiatan pembangunan fisik tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), meminta dana hasil lelang tanah kas desa tahun 2022 dari para kepala dusun namun tidak menyetorkannya ke kas desa, serta menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, dana untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah kas desa tahun 2022 juga tidak disetorkan ke kas negara.
Begitu pula dengan pungutan pajak atas pengadaan material dan peralatan pekerjaan fisik desa tahun anggaran 2020 dan 2022, yang diduga turut diselewengkan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp445.972.500.
Atas perbuatannya, TS disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan, setelah proses pelimpahan tahap II, tersangka TS didampingi penasihat hukum Johan Cahya Kusuma Sakti, SH., dan Rekan.
Sekitar pukul 10.20 WIB, tersangka kemudian dibawa ke Lapas Kelas II B Purwodadi untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Oktober hingga 19 November 2025.
”Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-2964/M.3.41/Ft.1/10/2025 tanggal 31 Oktober 2025,” terang Frengki.
Usai pelimpahan tahap II, tim penuntut umum Kejari Grobogan akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
”Langkah selanjutnya adalah persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan agar proses persidangan bisa segera dilakukan,” tandasnya. (mun)
Editor : Mahendra Aditya