Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Polisi Resmi Tetapkan Dua Anak Jadi Tersangka Kasus Meninggalnya Siswa SMP N 1 Geyer

Sirojul Munir • Kamis, 16 Oktober 2025 | 00:30 WIB
RUMAH DUKA - Polres Grobogan resmi menetapkan dua anak jadi tersangka kasus meninggalnya siswa SMP N 1 Geyer
RUMAH DUKA - Polres Grobogan resmi menetapkan dua anak jadi tersangka kasus meninggalnya siswa SMP N 1 Geyer

GROBOGAN – Polres Grobogan telah resmi menetapkan dua anak siswa SMP N 1 Geyer menjadi tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan perkelahian hingga menyebabkan kematian ABP warga Desa Ledokdawan, Kecamatan Geyer. Penetapan tersangka setelah ada dua alat bukti kuat yang menjadikan korban tewas.

Meski telah ditetapkan tersangka dua anak tersebut tidak diahan. Siswa tersebut juga diperbolehkan masuk sekolah dan mengikuti pelajaran sekolah seperti biasanya. Sebab, usia mereka masi di bawah 12 tahun.

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto mengatakan, dar hasil pemeriksaan penyidik kedua anak di bawah umur telah memenuhi unsur pidana yang disangkakan.

Sedangkan penetapan kedua tersangka tersebut telah berdasarkan alat bukti sesuai pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

”Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi di lapangan. Kami tetapkan dua tersangka, anak berhadapan hukum,” kata AKP Rizky Ari Budiyanto.

Dijelaskan, dua tersangka anak di bawah umur tersebut ditahan karena usia mereka di bawah 14 tahun. Kemudian mereka masih hak untuk belajar di sekolah.

Kemudian dalam penanganan tersebut Polres Grobogan bertindak berasaskan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Hal itu, sesuai UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

”Untuk proses hukum tetap berjalan. Dua anak ini juga masih bisa belajar di sekolah,”terang dia.

Dalam penanganan kasus tersebut, Polres Grobogan melalui  Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan harus bersurat terlebih dulu ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak, lembaga yang bertugas melindungi hak asasi anak-anak yang berada di Pati.

Kemudian Bapas Anak akan melakukan penelitian apakah perkara kekerasan terhadap anak tersebut bisa untuk dilanjutkan.

”Selama penyidikan nantinya akan didampingi dari pihak Bapas Anak. Jadi tetap memperhatikan hak-hak anak seperti hak memperoleh pendidikan,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan kasus tersebut Polres Grobogan telah meminta keterangan dari 10 saksi.

Diantaranya enam siswa, guru kelas, guru kesiswaan, guru bimbingan konseling dan kepala sekolah. Untuk kasus tersebut baru menetapkan dua tersangka dan kemungkinan bisa bertambah.

Kejadian tersebut berawal kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan SMP N 1 Geyer. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/10 pagi, sekitar pukul 07.30 WIB, saat sekolah sedang mengadakan jam tambahan pelajaran.

Saat itu ada salah paham antara korban dan terduga pelaku. Salah satu pelaku mengatakan kepada korban ‘kamu ini wadon, kalau wadon di dalam,’ karena saat itu ada kegiatan korve di dalam kelas untuk siswa perempuan, sementara yang laki-laki di luar. Dari situ kemudian terjadi perkelahian.

Dari kejadian itu, perkelahian pertama berhasil dilerai. Kemudian pada sekitar pukul 11.30 WIB, setelah jam istirahat, terjadi perkelahian kedua.

Pelaku mendorong korban, sempat terjadi pemukulan hingga korban jatuh dan kepalanya terbentur lantai. Setelah itu korban mengalami kejang-kejang dan dibawa ke UKS.

Setelah sampai di UKS SMP N 1 Geyer. Karena sudah tidak bernafas, korban kemudian dilarikan ke puskesmas Geyer oleh guru. Namun , setelah sampai di Puskesmas sudah dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, hasil otopsi menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul di bagian belakang kepala korban. Tulang di bagian belakang yang menyambung ke kepala mengalami patah. Itulah yang menyebabkan korban meninggal dunia. (mun)

Editor : Mahendra Aditya
#polres grobogan #bullying anak #SMP N 1 Geyer