Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Gercep! Polisi Amankan 13 Pelaku Tawuran di Beberapa Wilayah Grobogan, Sita 35 Senjata Tajam

Sirojul Munir • Kamis, 27 Maret 2025 | 18:46 WIB

 

AMANKAN PELAKU: Sejumlah pelaku diamankan dalam aksi tawuran di Kabupaten Grobogan dengan mengamankan 35 sajam.
AMANKAN PELAKU: Sejumlah pelaku diamankan dalam aksi tawuran di Kabupaten Grobogan dengan mengamankan 35 sajam.

GROBOGAN – Satreskrim Polres Grobogan dalam waktu 20 hari mulai tanggal 1 hingga 20 Maret 2025, berhasil mengamankan tiga belas pelaku tawuran bersenjata tajam yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Grobogan.

Aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam tersebut di antaranya terjadi di Desa Ngraji Purwodadi, Desa Getasrejo Grobogan, Desa Karangwader Penawangan, Desa Pulokulon dan Desa Sumberjosari Karangrayung.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono di aula jananuraga Mapolres setempat pada Rabu (26/3).

”Jumlah tersangka 13 orang terdiri dari 5 orang dewasa dan 8 orang anak dibawah umur,” kata Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono.

Selain mengamankan para pelaku yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Grobogan, Sat Reskrim Polres Grobogan juga mengamankan sebanyak 35 senjata tajam berbagai jenis, mulai celurit, samurai, gerigi besi hingga busur beserta anak panahnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Grobogan bahwa para pelaku berdalih melakukan aksi tersebut sekedar hanya untuk menunjukkan eksistensi diri.

”Ada komunikasi sebelumnya di antara mereka, baik melalui medsos maupun ketemu langsung untuk melakukan perang sarung,” ujarnya.

Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Grobogan mengimbau pada seluruh masyarakat, khususnya pada pemuda maupun pelajar untuk tidak melakukan aksi perang sarung yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, terlebih dengan membawa senjata tajam atau barang berbahaya lainnya.

”Kepada orang tua, kami mengimbau untuk  senantiasa melakukan pengecekan terhadap anak-anaknya. Ketika anak-anaknya sampai tengah malam tidak pulang, mohon dibantu untuk di cek keberadaannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan.

Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui adanya sekelompok masyarakat yang membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya.

Juga segera laporkan pada kepolisian terdekat atau ke Polres Grobogan melalui hotline 110. (mun)

Editor : Ali Mustofa
#grobogan #Perang sarung #pelaku tawuran #senjata tajam #kepolisian #penjara