GROBOGAN – Tim Tabur Seksi Intelijen bersama Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Grobogan berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Toroh atas nama T. Agus Suprapto, ST.
Mantan Ketua PNPM ini berhasil dibekuk di wilayah Desa Pangkut Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (20/1).
Penangkapan terpidana ini berkat dukungan informasi dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan hasil kerjasama dengan Polres Grobogan (Mantan Anggota Kepolisian Polsek Arut Utara).
Status terpidana Agus sudah mempunyai kekuatan hukum tetap putusan lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider selama 6 bulan kurungan.
Kemudian menjatuhkan pidana tambahan untuk terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar + Rp. 117.872.850.
Dan jika dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti.
Maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun.
”Terpidana telah dilakukan pemanggilan persidangan secara patut dan layak hingga 3 (tiga) kali akan tetapi terpidana tetap tidak datang dipersidangan," kata Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengky Wibowo.
"Selanjutnya pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang,” lanjutnya.
Selain itu, terpidana menjalani persidangan secara in absentia hingga perkara ini diputus oleh Majelis Hakim.
Selanjutnya Jaksa Eksekutor memohon bantuan pencarian / penangkapan kepada Polres Grobogan sejak tanggal 01 April 2014, dan dilakukan pencarian kembali oleh Jaksa Eksekutor pada tanggal 21 Oktober 2021 di kediaman terpidana dan keluarga terpidana.
”Terpidana berhasil ditangkap di salah satu Rumah Dinas guru SMAN 1 Arut Utara, Desa Pangkut Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan diamankan guna dapat di eksekusi di Lapas Purwodadi,” ujarnya.
Namun sehubungan dengan kondisi Lapas Purwodadi yang sedang mengalami bencana alam banjir sehingga berdasarkan hasil koordinasi antar pimpinan terhadap terpidana tersebut di eksekusi pidana penjara di Lapas Kedungpane Semarang. (mun/ali)
Editor : Ali Mustofa