Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

3.610 Motol dan 5 Jerigen Miras Berbagai Jenis dan Merk di Grobogan Dimusnahkan Jelang Nataru

Sirojul Munir • Sabtu, 21 Desember 2024 | 02:40 WIB

 

DIGILAS: Ribuan miras dimusnahkan dengan dihancurkan menggunakan alat berat di jalan depan Setda Grobogan, Jumat (20/12).
DIGILAS: Ribuan miras dimusnahkan dengan dihancurkan menggunakan alat berat di jalan depan Setda Grobogan, Jumat (20/12).

GROBOGAN – Ribuan minuman keras (miras) dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dimusnahkan di depan kantor Setda Grobogan pada Jum’at (20/12).

Ada 3.610 botol dan 5 jerigen miras berbagai jenis dan merk yang disita sejak tanggal 27 Agustus hingga 16 Desember 2024 dimusnahkan.

Ribuan miras tersebut terdiri dari bir singaraja 715 botol, bir prost 367 botol, bir anker 320 botol, bir bintang 315 botol.

Baca Juga: Dihadirkan Jadi Saksi di PN Tipikor Semarang, Guru dan Kepala SD N 2 Sumurgede Grobogan Ungkap Hal Ini

Anggur merah 486 botol, congyang 316 botol, bir guinness 211 botol, kawa-kawa 20 botol, arak polos 855 botol dan arak polos 5 jerigen.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menyebutkan, bahwa minuman keras merupakan barang yang peredaranya sangat dibatasi oleh Pemerintah.

”Ini karena dapat membahayakan kesehatan serta merupakan salah satu akar penyebab permasalahan sosial seperti perkelahian, kecelakaan saat berkendara,” kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Dikatakan, adanya miras menjadikan penyebab pada aksi mabok-mabokan dan seringkali berujung pada aksi kriminalitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: KPH Randublatung Blora Laporkan Belasan Warga ke Polisi yang Diduga Terlibat Ilegal Logging

Adanya KRYD dengan sasaran miras itu, dilakukan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Natal 2024 dan Tahun baru 2025 di wilayah hukum Polres Grobogan.

AKBP Dedy Anung Kurniawan menambahkan, bahwa pemusnahan hasil sitaan minuman keras saat ini merupakan hasil kerja keras jajarannya sehingga terkumpul minuman-minuman yang dalam aturannya tidak boleh diperjual belikan apalagi diminum.

“Dengan razia miras yang kami lakukan, harapannya pada perayaan Natal dan Tahun Baru nanti Kabupaten Grobogan yang sangat kita cintai ini senantiasa dalam keadaan aman dan damai,” tandasnya. (mun)

Editor : Ali Mustofa
#grobogan #ketertiban #minuman keras #tahun baru #miras #kriminalitas #kecelakaan