Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Rugikan Ratusan Miliar, Mafia Tanah 80 Hektare di Kawasan Industri Sugihmanik Grobogan Akhirnya Ditahan, Ini Sosoknya!

Intan Maylani Sabrina • Rabu, 3 April 2024 | 23:02 WIB

 

DISIDANG: Mafia tanah Dwi Bagus Yosianto, 64, saat disidang di Pengadilan Negeri Purwodadi, Rabu (8/4).
DISIDANG: Mafia tanah Dwi Bagus Yosianto, 64, saat disidang di Pengadilan Negeri Purwodadi, Rabu (8/4).

GROBOGAN - Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi resmi menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap Dwi Bagus Yosianto, 64, atau yang kerap disapa Yosi.

Terdakwa kasus penyerobotan tanah seluas 80 hektare di Kawasan Industri Sugihmanik Kecamatan Tanggungharjo.

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi menyatakan terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta dengan sengaja dan memakai akta tersebut (yaitu akta otentik) untuk meraih keuntungan pribadi.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun dan enam bulan dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi Pranata Subhan.

Putusan itu terhitung lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Grobogan yang mendesak Yosi dengan hukuman pidana enam tahun penjara.

"Pertimbangan usia, mau bertanggungjawab dan belum pernah dihukum sebelumnya," katanya.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim menyebut proses persidangan yang dimulai sejak pembacaan dakwaan pada 24 Januari atau 17 kali persidangan ini terkendala atas ulah terdakwa.

Persidangan diketahui sempat diwarnai aksi drama terdakwa yang berpura-pura sakit.

Faktanya, setelah dihadirkan tim medis, kondisi kesehatan terdakwa tercatat baik-baik saja.

"Berpura-pura sakit menghambat jalannya persidangan," kata Pranata.

Sedangkan, JPU, Widhiarso Dwi Nugroho menambahkan, sejatinya perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan PT ALIB, namun juga menyasar perusahaan lain.

Atas tipu dayanya, pada 2016 terdakwa sempat menjual lahan seluas 10 hektar milik PT ALIB itu ke PT Deka Mandiri yang bergerak di bidang alat kesehatan.

"Sudah dibayar ke terdakwa Rp 1,2 miliar. Tentunya ini juga berbuntut panjang karena lahan itu milik PT ALIB. Menggunakan dokumen palsu untuk menjual lahan atau mengalihkan ke perusahaan lain untuk keuntungan," kata Widhiarso.

PT ALIB sebagai pemilik absah kawasan industri seluas 82 hektar di Desa Sugihmanik disebut mengalami kerugian besar karena harus kehilangan kepercayaan dari para investor.

"Terdakwa sangat merugikan perekonomian daerah terutama Grobogan. Dalam hal ini investasi lari semua, yang mau nanam modal lari semua. Kerugian investasi 289 miliar. Adapun informasi penyidik banyak orang yang dirugikan dan akan membuat laporan," ujar Widhiarso.

Sementara itu Direktur PT ALIB Didik Prawoto mengapresiasi seluruh pihak yang berkomitmen memberantas mafia tanah khususnya di Grobogan.

Ia mengaku lega dengan hasil tersebut.

Selama ini pihaknya telah dirugikan ratusan juta rupiah akibat ulah Yosi.

"Sejak 2017, Yosi sudah mengganggu dengan melaporkan saya ke Bareskrim hingga digugat perdata. Namun kemudian laporannya dihentikan karena tidak cukup bukti," katanya.

Dalam waktu dekat ini lahan 826.491 meter persegi milik perusahaannya akan direalisasikan untuk pembangunan industri skala besar merujuk Perda Kabupaten Grobogan No 12 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

"Doakan di tahun ini supaya tanah lekas bermanfaat dan investor masuk. Jadi kawasan industri, tahun ini sudah mulai beraktivitas dan bermanfaat untuk masyarakat terutama Kabupaten Grobogan," kata Didik. (int)

Editor : Ali Mustofa
#investor #vonis #grobogan #terdakwa #hakim #pengadilan negeri