Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tertangkap! Ini Dia Identitas Pencuri Pohon Jati di Hutan Milik Perhutani KRPH Purwodadi, Grobogan

Sirojul Munir • Senin, 15 Januari 2024 | 02:32 WIB
DIAMANKAN: Barang bukti sepuluh buah kayu dan tersangka D berhasil diamankan oleh petugas gabungan di petak 1628 RPH Welahan di Desa Sumberjatipohon, kemarin.
DIAMANKAN: Barang bukti sepuluh buah kayu dan tersangka D berhasil diamankan oleh petugas gabungan di petak 1628 RPH Welahan di Desa Sumberjatipohon, kemarin.

GROBOGAN – Seorang pria pelaku penebangan liar di hutan milik Perhutani KRPH berhasil diringkus petugas gabungan Asper Jatipoho dan Asper Linduk beserta KRPH serta Polhut.

Bahkan dari hasil penangkapan itu, telah diamankan 10 batang kayu jati hasil curian.

Hal itu diungkapkan Administratur atau Kepala KPH Purwodadi Untoro Tri Kurniawan melalui Plt Wakil Administratur Bambang Sunarto .

Ia mengatakan, pencuri kayu hutan tersebu berhasil dibekuk petugas patroli gabungan di Petak 162B-RPH Welahan, BKPH Linduk, KPH Purwodadi, Grobogan.

Selain amankan kayu hasil curian, petugas patroli gabungan juga menemukan dua sepeda motor yang sudah dimodifikasi.

Dua sepeda motor itu diduga akan digunakan untuk mengangkut kayu curian.

”Pelaku pencurian ini kami amankan saat ada razia gabungan. Hasilnya mendapatkan satu tersangka dan sepuluh kayu hasil curian,” kata Plt Wakil Administratur Bambang Sunarto. Minggu (14/1).

Dikatakan, tempat lokasi hutan di wilayah RPH Welahan diketahui rawan aksi pencurian kayu.

Maka patroli gabungan sering dilakukan patroli oleh Polhut maupun patroli gabungan.

Penangkapan tersangka diakukan petugas mengetahui adanya aksi pencurian.

Petugas langsung menyebar dan mengetahui ada dua orang pelaku illegal logging.

Kemudian dilakukan pengejaran dan satu pelaku pencurian.

Pelaku diketahui merupakan seorang pria berinisial D bersama satu orang lainnya.

Dari keterangan ke petugas pelaku D mengaku warga Desa Lebak, Kecamatan Grobogan.

Sedangkan satu orang pelaku lainnya saat dilakukan pengejaran berhasil kabur.

”Saat pelaku D ditangkap petugas gabungan menemukan 5 batang kayu jati. Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, ditemukan dua sepeda motor pelaku,” ujarnya.

Dari hasil patroli gabungan dan penangkapan pelaku D, serta penyisiran di lokasi, ditemukan 10 batang kayu jati curian dan dua sepeda motor.

Adanya penangkapan pelaku pencurian kayu ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana ilegal logging di kawasan hutan Perhutani.

”Tersangka pelaku dan barang bukti kayu ini kami serahkan kepada Polres Grobogan untuk diproses secara hukum,” terang dia. (mun/him)

Editor : Dzikrina Abdillah
#pohon jati #KRPH #pencuri #perhutani