GROBOGAN – Terduga penipuan pendirian gas elpiji inisial D warga Desa Ngraji, Purwodadi, Grobogan, sudah dikeluarkan dari kantornya.
”Saat itu, Dimas menjadi karyawan bagian yang mengurus berkas-berkas di Agen PT Yudhistira Perkasa Group ke dinas terkait. Sepengetahuan saya saat ini, Dimas sudah dikeluarkan dari PT tersebut,” jelas salah satu korban YS.
Ada enam laporan mengenai dugaan tindak pidana penipuan bermodus pembuatan pangkalan elpiji 3 kilogram yang ditangani Sat Reskrim Polres Grobogan. Termasuk YS.
Demikian, hingga kini belum ditetapkan tersangka atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
”Belum (Red, menjadi DPO), karena sedang proses penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono pada Rabu (27/12).
Menurut Kasat Reskrim, sejak Oktober sudah ada enam laporan masuk.
”Sejak Oktober 2023 ada enam laporan yang sama. Kami jadikan satu. Saat ini sudah masuk sidik,” ungkapnya.
YS, warga Kecamatan Geyer mengaku telah menyetorkan uang Rp 35 juta kepada terduga D.
Setoran itu bagian dijanjikan jadi agen gas elpiji. Namun, setelah menyetorkan, YS tak kunjung dijadikan agen.
Selain YS, salah satu korban lainnya, warga Kradenan juga turut menyetor sejumlah uang terhadap terduga pelaku.
Korban itu mengaku telah menyetor uang sebesar Rp 43 juta. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasannya.
”Saya orang kecil. Sudah setor uang segitu malah tidak jelas," katanya.
Korban kedua itu mengaku, terduga pelaku menawarkan mengumumkan pendirian pangkalan gas elpiji 3 kilogram baru di Facebook.
Setelah itu, ia mendatangi agen gas elpiji tersebut di Jalan Ahmad Yani Purwodadi.
”Saya tahunya (pengumuman, Red) di Facebook. Kemudian saya ketemu di kantor. Setelah bertanya syarat, besoknya saya bawa pernyataan, KK dan KTP. Sekalian membayar lunas sebesar Rp 43 juta,” ungkapnya.
Para korban mengaku tergiur dengan prospek penjualan gas yang ditawarkan sebab dalam satu pekan dijanjikan akan dikirimkan 50 tabung. Sehingga dalam sebulan akan dikirim 200 tabung.
Ia berharap, pihak kepolisian segera menangkap para terduga pelaku penipuan tersebut dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. (int/zen)
Editor : Ali Mustofa