Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bejat! Janji Dinikahi, Gadis 15 Tahun Asal Gubug Grobogan Justru Dicabuli

Abdul Rokhim • Sabtu, 13 Agustus 2022 | 16:51 WIB
Illustrasi korban. (JAWAPOS.COM)
Illustrasi korban. (JAWAPOS.COM)
GROBOGAN – Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencabulan di Kecamatan Gubug. Kali ini pria berinisial AP, 20, asal Kecamatan Gubug menyetubuhi gadis berumur 15 tahun. Korban semula diiming-imingi bakal dinikahi.

Baca Juga : Selingkuh dengan Warganya, Polres Grobogan Tetapkan Kades Pulutan Jadi Tersangka

Kapolsek Gubug AKP Pudji Hari menjelaskan pelaku melancarkan aksinya sebanyak dua kali. Yakni pada 15 dan 26 Februari 2022. Bermula saat pelaku menjemput korban dan mengajaknya pulang ke rumah pelaku.

Saat berada di rumah pelaku itulah, korban diajak berhubungan intim. Korban diiming-imingi akan dijanjikan dinikahi guna melancarkan aksi bejat itu.

"Setelah selesai, korban kemudian diantar balik ke rumahnya,” paparnya.

Kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terungkap setelah korban ditanya ibunya. Mengetahui anaknya menjadi korban, pihaknya langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gubug.

Kapolsek menambahkan, setelah menerima laporan tersebut, petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Korban kemudian diperiksakan ke RSUD Purwodadi untuk mendapatkan surat visum et repertum (VER).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Barang bukti dalam kasus tersebut, selain surat VER yakni kaos lengan pendek warna kuning, celana panjang warna abu-abu, jaket warna hitam, dan beberapa pakaian dalam.

"Pelaku pun ditetapkan tersangka dan telah kami tangkap. Guna menjalani proses hukum di pengadilan," paparnya.

Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subside pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun. (tos/war) Editor : Abdul Rokhim
#pencabulan #grobogan #gubug #pencabulan grobogan #janji dinikahi