JAKARTA - Kisruh yang melibatkan dua kreator konten kakak beradik, Bigmo dan Resbobb, dengan anggota DPR RI Andre Rosiade, kini memasuki fase yang penuh drama emosional.
Ibunda kedua pria tersebut muncul di hadapan publik, memohon belas kasihan agar putra-putranya terhindar dari jerat hukum setelah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap putri Andre, Azizah Salsha, yang akrab disapa Zize.
Awal Mula Konflik: Tuduhan Tak Berdasar yang Viral
Kasus ini bermula ketika Resbobb, yang bernama asli Adimas Firdaus, bersama adiknya Bigmo (nama asli Muhammad Jannah), membuat konten di media sosial berisi tuduhan bahwa Azizah, istri pesepak bola nasional Pratama Arhan, berselingkuh.
Video tersebut menyebar luas dan menimbulkan reaksi keras dari publik, terutama keluarga besar Andre Rosiade.
Politisi Partai Gerindra itu menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah yang mencoreng nama baik keluarganya. Tak tinggal diam, Andre melaporkan kedua konten kreator itu ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Azizah Salsha Resmi Laporkan Dugaan Fitnah Perselingkuhan ke Bareskrim, Tegaskan Tak Ada Jalan Damai
Permohonan Maaf yang Menguras Air Mata
Dalam sebuah penampilan di kanal YouTube milik Denny Sumargo, ibunda Bigmo dan Resbobb tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan permintaan maaf terbuka. Suaranya bergetar, matanya berkaca-kaca, dan kalimatnya penuh keputusasaan.
Ia menegaskan tidak mengetahui sebelumnya bahwa kedua putranya membuat konten yang menyerang Azizah.
Saat mengetahui anaknya dilaporkan ke polisi, ia merasa terpukul dan kebingungan.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Andre Rosiade dan keluarga. Tolong jangan penjarakan anak saya,” ujarnya sambil menangis.
Puncak dari permohonannya terjadi saat ia berkata rela melakukan apa pun demi menghindarkan anak-anaknya dari penjara. “Kalau perlu saya datang untuk cium kaki Bapak, saya akan lakukan,” tambahnya.
Profil Singkat Bigmo & Resbobb
Keduanya dikenal sebagai kreator konten di media sosial. Resbobb kerap membuat video yang menanggapi isu-isu viral, sementara Bigmo lebih sering membawakan konten bernuansa humor.
Namun, langkah mereka menuding Zize berselingkuh diduga demi mendongkrak popularitas justru berakhir menjadi bumerang.
Laporan Polisi yang Tak Akan Dicabut
Pada Jumat (8/8/2025), Andre Rosiade mendampingi putrinya Azizah Salsha untuk membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Azizah yang hadir dengan sweater biru muda, topi putih, dan masker, memilih tidak memberi komentar panjang kepada media.
“Bikin laporan dulu, ya,” ujar kuasa hukumnya, Dipo, singkat kepada wartawan.
Andre menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk pembelajaran agar tidak ada pihak yang dengan mudah menuduh orang lain tanpa bukti.
“Orang ada batas sabarnya. Anak saya ingin melaporkan akun itu agar ini menjadi pelajaran,” kata Andre.
Ia bahkan menunjukkan video berisi percakapan dua pria yang diduga menyebarkan tuduhan tersebut. Salah satu di antaranya menyebut dugaan perselingkuhan yang melibatkan putrinya.
“Jadi kita mau uji nih, orang yang berkacamata ini, atas tuduhan yang ia buat,” jelas Andre.
Andre memastikan laporan kali ini tidak akan dicabut, berbeda dari kasus sebelumnya yang sempat berakhir damai.
Menurutnya, langkah tegas diperlukan agar para pelaku memahami konsekuensi dari perbuatan mereka.
Baca Juga: Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan, Laporkan Akun TikTok ke Bareskrim Atas Dugaan Fitnah
Reaksi Publik & Dampak Kasus
Kasus ini memicu beragam respons di media sosial. Banyak warganet yang bersimpati kepada Azizah dan mendukung langkah hukum Andre Rosiade. Di sisi lain, ada pula yang terenyuh melihat permintaan maaf sang ibu yang dianggap tulus.
Namun, menurut para pengamat hukum, permintaan maaf tidak otomatis menghapus proses hukum, terutama jika pelapor memutuskan untuk tidak mencabut laporan.
Kasus dugaan pencemaran nama baik di ranah digital diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang memungkinkan pelaku dijerat pidana meski telah meminta maaf.
Dengan sikap tegas Andre, besar kemungkinan kasus ini akan terus berjalan hingga ke tahap persidangan.
Editor : Mahendra Aditya